-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

27 July 2009

Mennaker Perlu Perspektif Buruh

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/27/03062476/mennaker.perlu.perspektif.buruh


Mennaker Perlu Perspektif Buruh

Senin, 27 Juli 2009 | 03:06 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri tenaga kerja dalam kabinet bentukan pemerintahan baru mendatang sebaiknya memiliki perspektif yang mengutamakan perlindungan terhadap buruh migran. Apa pun latar belakangnya, baik profesional maupun kader partai politik, apabila tak memiliki perspektif demikian, nasib buruh migran akan sama seperti selama ini.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah kepada Kompas, Sabtu (25/7). Migrant Care adalah organisasi nonpemerintah yang memperjuangkan hak buruh migran.

Untuk menteri tenaga kerja, tambah Anis, ia harus memiliki rekam jejak membela buruh migran atau mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap buruh migran. Jika memiliki basis sebagai pengusaha—seperti yang terjadi selama ini—dapat dipastikan perspektif yang digunakan adalah melindungi dan memberikan keuntungan bagi pengusaha.

"Prediksi kami, nasib buruh migran tidak akan banyak berubah. Selama kebijakan lama masih diteruskan, selama perspektif yang dipakai masih tetap sama, buruh migran tetap tak terlindungi di luar negeri," katanya.

Ratifikasi konvensi

Anis juga mengingatkan, selama masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia belum meratifikasi konvensi PBB tentang perlindungan buruh migran dan keluarganya.

Pekerjaan rumah pemerintah terkait dengan perlindungan bagi buruh migran, mulai dari saat masih berada di Indonesia, bekerja di luar negeri, hingga kembali lagi ke Indonesia. Duta besar negara-negara yang selama ini menjadi tujuan kerja buruh migran Indonesia juga harus dievaluasi kerjanya.

Salah satu negara tujuan utama buruh migran Indonesia adalah Hongkong. Hasil penelitian Asian Migrant Care, Indonesian Migrants Worker Union, dan Koalisi Organisasi TKI di Hongkong yang dipublikasikan September 2007 menyebutkan, persoalan yang dialami buruh migran Indonesia di Hongkong antara lain pelanggaran jam kerja harian, waktu istirahat wajib mingguan, biaya agen yang tinggi, dan upah di bawah standar aturan. (IDR)