http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/27/03205468/serikat.buruh.ri-malaysia.pantau.tki Serikat Buruh RI-Malaysia Pantau TKI Senin, 27 Juli 2009 | 03:20 WIB Jakarta, Kompas - Kedua serikat buruh itu akan bekerja sama mendorong Pemerintah Indonesia dan Malaysia meratifikasi konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 97 dan 143 serta Konvensi PBB tahun 1990 soal perlindungan hak buruh migran dan anggota keluarga. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban di Jakarta, Minggu (26/7), mengatakan, pihaknya optimistis kerja sama kedua serikat buruh yang memiliki jaringan lobi internasional ini bisa memperkuat perlindungan buruh migran Indonesia di Malaysia. "Isu terpenting saat ini, mendorong ratifikasi konvensi ILO yang berkaitan dengan pemenuhan hak buruh migran oleh pemerintah kedua negara," ujar Rekson. Rekson menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Sekjen The Malaysian Trade Union Congress (MTUC) G Rajasekaran di markas Konfederasi Serikat Buruh Internasional Asia Pasifik (ITUC AP) di Singapura, Senin (21/7). KSBSI merupakan satu dari tiga konfederasi serikat buruh di Indonesia yang juga anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional RI. Adapun MTUC adalah federasi serikat buruh tertua di Malaysia yang beranggotakan sedikitnya 500.000 pekerja dari berbagai sektor industri. Minimal, kedua serikat buruh dapat melobi elite-elite politik mereka untuk lebih memerhatikan hak-hak buruh migran. Sedikitnya 2,2 juta TKI berada di Malaysia di mana 1 juta di antaranya bekerja tanpa dokumen resmi. Sebanyak 400.000 TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang rentan mengalami pelanggaran hak asasi karena bekerja tujuh hari seminggu tanpa jam kerja dan deskripsi tugas yang jelas. Secara terpisah, anggota DPD asal Sumatera Utara, Parlindungan Purba, mendesak pemerintah memperbaiki berbagai masalah di dalam negeri berkait TKI, antara lain posisi calo dalam merekrut TKI dan suku bunga kredit rendah bagi TKI agar tidak mengalami pemotongan gaji. (ham) |
27 July 2009
Serikat Buruh RI-Malaysia Pantau TKI
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Monday, July 27, 2009
Label: Buruh migran