http://www.beritakota.co.id/berita/kota/10221-parkir-sembarangan-34-pengemudi-ditilang.html
Parkir Sembarangan, 34 Pengemudi Ditilang Jum'at, 17 Juli 2009 00:00 | JAKARTA, BK Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menjaring 34 kendaraan yang diparkir di kawasan terlarang di Bimoli CBD Pluit dan Kampung Gusti, Pluit, Penjaringan, Kamis (16/7) pagi. Di antaranya, 9 truk tronton, 4 truk sedang, 7 pick up, 3 mobil box, dan 11 taxi. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Syamsul Mirwan yang memimpin penertiban tersebut mengemukakan, pihaknya sudah empat kali melakukan penertiban di kawasan tersebut.
"Sudah keempat kali kami menggelar penertiban bekerja sama dengan polisi, garnisun, dan petugas Satpol PP Penjaringan. Para pengendara yang kita jaring jelas melanggar rambu-rambu lalu lintas. Di kawasan itu terdapat rambu dilarang berhenti dan sebagainya. Sebanyak 34 kendaran langsung ditilang di tempat," kata Syamsul.
Syamsul mengatakan, kendaraan yang ditilang rata-rata berplat nomor daerah, seperti Medan dan Lampung. Para sopir beralasan sedang istirahat setelah membongkar barang atau menunggu antrean membongkar barang di lokasi pergudangan di kawasan itu.
"Apa pun alasannya tidak kami benarkan, mereka jelas-jelas melanggar rambu lalu lintas. Dalam penertiban ini kami mengerahkan sekitar 20 personel Sudinhub, 10 aparat kepolisian, garnisun, dan Satpol PP Kecamatan Penjaringan," tandasnya. O dra
|
|