BEKASI, BK Penduduk Kota Bekasi yang sudah berhak, bahkan wajib, memiliki kartu tanda penduduk (KTP) mencapai 1,7 juta orang. Namun, hingga kini baru 80% yang sudah memiliki KTP, selebihnya, 20% atau lebih kurang 340 ribu orang, masih enggan mengurus KTP.
Terkait masalah itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi berencana menjaring warga yang belum memiliki KTP melalui operasi yustisi. Operasi itu untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya KTP.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Abdul Iman kepada Berita Kota, Kamis (16/7), 1,7 juta dari 2,4 juta penduduk Kota Bekasi sudah wajib ber-KTP karena sudah berusia 17 tahun atau lebih. Namun, ternyata 20% warga yang wajib memiliki KTP itu belum mengurus identitas kependudukan. Itu sebabnya, mereka perlu diberi pengertian supaya menyadari pentingnya memiliki KTP.
"Secara bertahap kami akan melakukan operasi yustisi dengan tujuan agar masyarakat menyadari pentingnya memiliki KTP. Warganegara yang baik harus memiliki KTP. Kita akan lakukan penyisiran melalui operasi yustisi," tandasnya.
Operasi itu, katanya, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 23/2006 tentang Adminisrasi Kependudukan. Bab 12 undang-undang tersebut, terangnya, mengatur tentang sanksi tentang KTP. "Jika seseorang memiliki KTP ganda, bisa didenda Rp50 juta. Sebab itu, kami tidak segan melakukan tindakan hukum bagi pelanggar KTP ini. Kami berharap warga yang memiliki KTP ganda membatalkan salah satunya. Sebab, KTP ganda akan memperumit pendataan kependudukan," jelasnya.
Ihwal pembuatan KTP secara online, menurut Iman, sampai sekarang baru bisa dilayani di tiga kecamatan, sehingga pelayanannya belum maksimal. Pada 2010, tandasnya, 12 kecamatan di Kota Bekasi sudah menggunakan sistem komputerisasi untuk membuat KTP secara online. O hem |