http://www.beritakota.co.id/berita/ekonomi-a-bisnis/10231-cairkan-klaim-asuransi-tki.html
Cairkan Klaim Asuransi TKI! Jum'at, 17 Juli 2009 00:00 | Nilainya Mencapai Rp365 Miliar
DOKUMENTASI BK DANA ASURANSI: DANA asuransi sebesar Rp365 miliar milik puluhan ribu TKI bermasalah yang dipulangkan dari negara penempatan, hingga kini belum juga dicairkan. Untuk menyelesaikan masalah ini, Depnakertrans telah memanggil konsorsium asuransi tersebut.
Anggota konsorisum asuransi berjanji akan segera membayarkan klaim asuransi para TKI. Syaratnya, tanpa melibatkan LBH KOMPAR-RI.
DERITA puluhan ribu TKI bermasalah terkait keberadaan dana asuransi sebesar Rp365 miliar milik mereka yang hingga kini belum juga dicairkan konsorsium asuransi, akhirnya direspon pemerintah. Lima anggota konsorsium asuransi yang menangani dana tersebut, masing-masing Mitra Sejahtera, Proteksi, Adira, Grasia Utama, dan Jasa Advisindo Sejahtera (JAS) dipanggil Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans I Gusti Made Arka, Kamis (16/7).
Dalam pertemuan terbuka yang juga dihadiri oleh beberapa wakil dari Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), I Gusti Made Arka mengakui, hingga kini memang masih ada puluhan ribu TKI bermasalah yang tidak dibayarkan asuransinya oleh anggota konsorsium. Adira misalnya, punya kewajiban membayarkan klaim asuransi ke sekitar 260 TKI sebesar Rp600 juta. Sedangkan Proteksi punya kewajiban membayar klaim asuransi milik 206 TKI senilai Rp1,9 miliar.
"Dari pertemuan tersebut akhirnya terkuak, pihak konsorisum asuransi belum membayarkan kewajiban mereka lantaram beberapa alasan. Seperti belum lengkapnya dokumen yang diminta pihak asuransi dan alasan lainnya," ungkap Arka dalam keterangannya kepada wartawan.
Dalam pertemuan tersebut lanjutnya, anggota konsorsium sepakat dan berjanji akan memberikan klaim asuransi kepada para TKI bermasalah tersebut. Namun untuk pembayaran klaim asuransinya, para anggota konsorsium ternyata tak mau memberikan lewat LBH KOMPAR-RI. "Mereka mau klaim diberikan langsung kepada para TKI. Bahkan ada satu anggota konsorsium yang melonggarkan persyaratannya. Cukup dengan menyerahkan paspor dan keterangan dari perusahaan penyalurnya, klaim asuransi bisa langsung cair," ungkap Arka.
Arka mengaku cukup terkejut mendengar pernyataan para anggota konsorsium asuransi, yang tak mau lagi berhubungan dengan LBH KOMPAR-RI. Padahal, LBH KOMPAR-RI lah yang selama ini diberi kuasa oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) untuk manahan paspor para TKI bermasalah dan mengurus klaim asuransi para TKI bermasalah tersebut. "Temuan ini akan kami tindak lanjuti dengan memanggil segera LBH KOMPAR-RI ke Depnakertrans. Kami ingin minta penjelasan dari mereka, mengapa mereka tidak lagi dipercaya oleh pihak konsorsium asuransi," tegasnya.
Menurut Arka, selain akan membenahi keberadaan LBH KOMPAR-RI, pihaknya juga akan mengevaluasi keberadaan anggota konsorsium asuransi. Karena bisa jadi, lanjut Arka, ada di antara anggota konsorsium tersebut yang memang tidak siap memberikan perlindungan asuransi terhadap para TKI bermasalah. O did |
|