http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/31/03595464/pemerintah.ambil.alih.pembebasan.lahan Pemerintah Ambil Alih Pembebasan Lahan Jumat, 31 Juli 2009 | 03:59 WIB Jakarta, Kompas - Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung, di Jakarta, Kamis (30/7), dana tersebut diusulkan ditempatkan di badan layanan umum. Dijelaskan, sebagian besar proyek pembangunan tol terkendala pembebasan lahan. Lahan untuk jalan tol Trans-Jawa, misalnya, baru terealisasi 20 persen dari kebutuhan seluas 4.658 hektar. Jalan ini menghubungkan Jakarta dan Surabaya. Perhitungan awal BPJT tahun 2005, dibutuhkan Rp 3,95 triliun untuk pembebasan lahan untuk proyek 23 jalan tol. Seiring dengan laju inflasi, kini dana yang dibutuhkan menjadi sekitar Rp 6,5 triliun. "Anggaran Rp 6,5 triliun itu diharapkan dapat mengatasi kendala pembebasan lahan dan mendorong penyelesaian 23 proyek tol," ujar Nurdin. Sebagian besar proyek jalan tol yang tersendat itu, kata Nurdin, adalah proyek yang dilaksanakan sejak tahun 2006. Tahun 2007, Departemen PU mendapat dana pembebasan lahan sebesar Rp 1,4 triliun. Adapun total dana yang disalurkan ke investor jalan tol untuk pembebasan lahan Rp 1,8 triliun. Namun, yang dibelanjakan baru Rp 750 miliar. Selain pembebasan lahan, kendala lain pembangunan jalan tol adalah sumber pembiayaan. Sebagian investor terbatas modalnya, sedangkan untuk mendapat kredit perbankan syaratnya sudah dilakukan pembebasan lahan. BPJT saat ini tengah mengkaji perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dan kelayakan teknis badan usaha jalan tol. Akhir 2009, pemerintah memutuskan keberlangsungan perjanjian itu. Menurut Nurdin saat ini sedang dilakukan evaluasi terhadap mekanisme tender proyek investasi jalan tol. Hal ini untuk menghindari agar pelaksanaan proyek tol tidak terkatung-katung. Salah satu cara untuk mendorong pembangunan tol adalah pemerintah mengambil alih pengadaan tanah. Sementara itu, pengadaan konstruksi melibatkan swasta dan BUMN. Menanggapi gagasan pemerintah yang melakukan pembebasan lahan, Kepala Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman, menyatakan, hal itu akan mendorong investasi jalan tol. Pembebasan lahan oleh pemerintah, kata Fatchur, akan membuat investor proyek tol dapat berkonsentrasi pada konstruksi dan masa konsesi jalan. "Dengan demikian, pemerintah memiliki kekuatan menjatuhkan sanksi bagi investor yang proyeknya macet," ujarnya. Fatchur mengingatkan, mekanisme pembebasan lahan membutuhkan revisi UU Agraria. Yaitu, penentuan nilai tanah yang akan dibebaskan harus lebih terukur dan melalui kajian tim independen. |
31 July 2009
Pemerintah Ambil Alih Pembebasan Lahan
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Friday, July 31, 2009