-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

31 July 2009

Restoran Terancam Tol

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/31/03304826/restoran.terancam.tol


KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Petugas membongkar paksa rumah warga untuk proyek Tol Semarang- Solo di Desa Kalirejo, Kecamatan Ungatan Timur, Kabupaten Semarang, Kamis (30/7). Enam warga masih tidak setuju dengan ganti rugi.

Restoran Terancam Tol

Jumat, 31 Juli 2009 | 03:30 WIB

Semarang, Kompas - Rencana memfungsikan sementara Jalan Tol Kanci di Cirebon, Jawa Barat, hingga Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, sebagai jalur mudik alternatif Lebaran, September 2009, mengancam usaha restoran. Usaha lain di jalur padat bagian barat Jateng itu berupa pariwisata dan hotel.

"Ruas Kanci-Pejagan adalah jalur bisnis, yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat. Ada pedagang kaki lima, penjual oleh-oleh, sampai obyek wisata pantai," kata peneliti transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, ketika memaparkan hasil prapenelitiannya di Semarang, Kamis (30/7).

Djoko menjelaskan, para pemilik usaha dan pengelola wisata merasa khawatir saat Jalan Tol Kanci-Pejagan sepanjang 37,5 kilometer itu berfungsi. "Itu tentunya akan membuat bangkrut usaha mereka," kata Djoko.

Proyek Jalan Tol Kanci-Pejagan, yang dibangun PT Semesta Marga Raya, menjadi bagian dari proyek Tol Trans-Jawa. Tol Kanci-Pejagan akan menyambung ruas Tol Pejagan-Pemalang, kemudian Pemalang-Batang, serta Batang-Semarang.

Kepala Dinas Bina Marga Jateng Danang Atmodjo mengatakan, seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, ruas Tol Kanci-Pejagan difungsikan, terutama untuk arus kendaraan yang masuk ke Jateng. Kondisi jalan itu sudah siap meski belum 100 persen rampung. Sepanjang 15 kilometer jalan sudah dibeton sehingga kuat dilintasi kendaraan mobil.

Masih terkait pembangunan Tol Trans-Jawa, sejumlah warga yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I ruas Semarang-Ungaran, Jateng, memprotes pengosongan lahan yang akhirnya dilakukan secara paksa oleh tim pembebasan tanah. Warga menilai ganti rugi yang sudah dikonsinyasi tidak sesuai. Mereka berencana menggugat pemerintah untuk menuntut keadilan.

Di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kamis kemarin, enam rumah dirobohkan tim pembebasan tanah karena batas waktu pengosongan lahan sudah berakhir.

Rumah Maskoni (43) dengan luas bangunan 153 meter persegi mendapat ganti rugi Rp 288,4 juta. Padahal, saat kesepakatan awal, rumahnya dihargai Rp 389,6 juta. "Saya tidak mengerti, mengapa jumlahnya tiba-tiba berubah. Saya sudah pernah memprotes, tetapi tim mengatakan ada kesalahan pengukuran. Ketika saya minta diukur ulang, hasilnya seperti kesepakatan awal," kata Maskoni.

Ketua tim pembebasan tanah, Heru Budi Prasetya, mengatakan, "Jika masyarakat ingin menggugat karena harga yang kami tawarkan tidak sesuai, silakan."(uti/who)