-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

13 July 2009

Penertiban Kali Jagir Dibatalkan

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/11/16363664/penertiban.kali.jagir.dibatalkan.

Penertiban Kali Jagir Dibatalkan

Sabtu, 11 Juli 2009 | 16:36 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Rencana penertiban kawasan sempadan Kali Jagir, Wonokromo, oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (13/7), dibatalkan. Sambil menunggu kesepakatan penetapan batas garis sempadan Kali Surabaya, warga stren kali diperbolehkan berdagang di bantaran, asalkan tidak mendirikan tempat tinggal.

Keputusan itu muncul dalam dialog antara warga sempadan Kali Jagir yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Anti Penggusuran (Sarap) bersama Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Pemprov Jatim di Ruang Binaloka, Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Jumat (10/7).

"Yang menjadi masalah adalah korban penggusuran pada 4 Mei 2009 kini kehilangan tempat bekerja. Karena itu, wilayah stren kali Jagir dapat digunakan untuk berjualan, tetapi tidak dimanfaatkan untuk hunian. Pemprov Jatim akan membantu menata lokasi agar teratur serta berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya," ucapnya.

Keputusan Pemprov Jatim untuk membatalkan penertiban kawasan stren Kali Jagir sisi selatan muncul setelah puluhan warga mendesak. Rencana penertiban kembali oleh Satpol PP Pemprov Jatim pada Senin mendatang dinilai berlawanan dengan Surat Mendagri Nomor 648/2093/SJ tentang Penertiban Bangunan di Bantaran Sungai.

Koordinator Jaringan Rakyat Tertindas (Jerit) Surabaya Erma Susanti mengatakan, Mendagri telah memberi perintah untuk menunda penggusuran. Karena itu, selama proses perumusan garis sempadan antara Mendagri dan Departemen Pekerjaan Umum, seharusnya tak ada penggusuran lagi.

Dalam surat Mendagri poin keempat disebutkan, diharapkan agar Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya untuk tidak melakukan tindakan penertiban terhadap masyarakat setempat dan lebih memfokuskan pada kegiatan-kegiatan pembinaan dan penyuluhan yang berkaitan dengan pemanfaatan bantaran sungai. "Komisi A DPRD Jatim juga telah membuat surat yang akan ditandatangani Ketua DPRD Jatim untuk menunda penggusuran," tutur Erma.

Tuntutan warga stren Kali Jagir disulut munculnya informasi agenda penertiban di sisi selatan oleh Satpol PP Pemprov Jatim. Informasi tersebut dibenarkan Kepala Satpol PP Pemprov Jatim Sugeng Riyono. Namun, setelah mendengarkan laporan dan harapan warga, akhirnya Gubernur membatalkan penertiban bantaran sungai dan menggantinya dengan membantu warga membuat tempat usaha jualan secara tertata. Rusun

Menurut Soekarwo, tahun 2009 Pemprov Jatim merencanakan pembangunan tiga rumah susun (rusun) untuk warga stren kali. Dana pembangunan telah dianggarakan dalam APBD Perubahan 2009.

"Pemprov Jatim telah mendata semua tanah di pinggir Kali Surabaya. Bantaran sungai yang memiliki lebar lebih dari 11 meter dari bibir sungai akan kami bangun rusun bagi masyarakat yang bermukim di stren kali. Rusun akan didesain agar dapat dimanfaatkan untuk berjualan atau usaha," ujarnya.

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menambahkan, kesempatan usaha di sepanjang bantaran Kali Jagir adalah solusi jangka pendek. Masyarakat harus bersiap-siap menempati rusun atau mencari tempat hunian serta usaha baru karena suatu saat batas garis sempadan sungai baru pasti akan ditetapkan.(ABK)