BEKASI, BK Puluhan warga yang tidak membawa kartu tanda penduduk terjaring Operasi Yustisi yang digelar di Terminal Kota Bekasi, Selasa (14/7) siang. Mereka yang terjaring selain warga Kota dan Kabupaten Bekasi, juga warga Jakarta dan Bandung.
Mereka mengaku tidak membawa KTP ketika bepergian karena lupa dan masih mengurus perpanjangan KTP. Meski begitu, mereka tetap diadili dalam sidang tindak pidana ringan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang menyidangkan mereka menjatuhkan hukuman denda yang nilainya bervariasi, antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
Operasi Yustisi ini melibatkan aparat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, PN Bekasi, dan instansi terkait lain. Operasi digelar mulai pukul 10.00 dengan sasaran warga yang melintas atau berada di terminal.
Dalam operasi ini tim gabungan melakukan penyisiran terminal. Penumpang yang baru turun dari angkutan umum, terutama bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP), juga menjadi sasaran. Jika mereka tidak membawa KTP langsung diproses dan diadili.
Beberapa warga mengaku karena tiba-tiba dihampiri aparat lantas diminta menunjukkan KTP-nya. "Saya kaget saja, karena merasa tak bersalah apa-apa tiba-tiba diminta mengeluarkan KTP. Setelah saya tunjukkan KTP, saya diminta melanjutkan perjalanan," kata wanita warga Cikarang, Kabupaten Bekasi itu.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Abdul Iman, operasi ini untuk menertibkan warga yang tidak memiliki KTP. Dengan operasi ini mereka diharapkan menyadari pentingnya KTP. "Sebab itu, mereka dihukum supaya cepat mengurus KTP dan membawanya saat bepergian," katanya. O hem |