LEBAK, BK Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Lebak Robert Chandra mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh camat, terutama di perbatasan kabupaten, agar tidak menjual raskin lintas kabupaten. Kebijakan itu untuk menyikapi kabar tentang penjualan beras untuk warga miskin (raskin) jatah Kabupaten Lebak kepada warga Kabupaten Pandeglang.
"Raskin tidak boleh dijual kepada warga di kabupaten lain. Setelah dengar isu itu, kami langsung melakukan antisipasi. Bentuknya, selain imbauan lisan juga imbauan tertulis secara resmi yang kami kirim kepada para camat di Kabupaten Lebak, terutama camat di perbatasan kabupaten," kata Robert, Selasa (14/7). Robert berharap kabar itu tidak benar. Namun, ia mengakui Kecamatan Cileles dan Banjarsari merupakan contoh wilayah yang paling tinggi terjadi penjualan raskin kepada warga Pandeglang.
Sementara itu, Camat Banjarsari Pardi mengaku tidak menerima laporan dari warga atau kepala desa yang menjual raskin lintas kabupaten. "Raskin tidak boleh dijual selain kepada warga sekitar. Sebab itu, di Kecamatan Banjarsari ini tidak mungkin ada kepala desa menjual raskin kepada warga lain, apalagi beda kabupaten," tukasnya. O sep |