-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

11 August 2009

Eksekusi Rumah Ricuh

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/12068-eksekusi-rumah-ricuh-.html

Eksekusi Rumah Ricuh
Selasa, 11 Agustus 2009 00:00
DEPOK, BK
Eksekusi bangunan rumah di Jl Alternatif Cibubur Rt 05/09, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, ricuh, Senin (10/8). Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Depok bersitegang dengan Dindin Chaerudin, kuasa hukum Said Obet, penghuni rumah, yang bertahan di dalam rumah bersama asistennya.

Setelah menguasai keadaan, tim eksekusi yang dipimpin jurusita PN Depok Abdul Rohim mengerahkan alat berat untuk meratakan bangunan yang selama ini dijadikan toko.
Bambang Nurhadi, saksi sita PN Depok mengatakan, eksekusi seharusnya dilakukan pada 2008, namun batal karena Said Obet, selaku pihak ketiga berniat mengurus sertifikat tanah yang dibeli dari Boneh.

Ditambahkan, Boneh selaku pemilik awal mengaku hanya menjual tanah kepada Dani Bahdani dengan dasar surat perjanjian. Sertifikatnya akan diberikan seusai pembayaran. Namun, ternyata Said Obet juga mengaku membeli tanah dari Boneh.

Merasa sebagai pembeli langsung dari Boneh, Dani melayangkan surat permohonan eksekusi ke PN Depok. Setelah tertunda delapan bulan, PN Depok akhirnya melakukan eksekusi lanjutan. "Ini merupakan petunjuk dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang menginstruksikan eksekusi dilanjutkan hari ini," ungkap Bambang.

Sementara Dindin Chaerudin, kuasa hukum Said Obet mengatakan, akan melanjutkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) karena Ketua PN Depok mengeluarkan putusan eksekusi cacat hukum. "Landasan putusan PN adalah sertifikat bodong," ungkapnya kesal. O jay