-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

11 August 2009

Tiga Gedung Dibongkar

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/11/03591854/tiga.gedung.dibongkar

Tiga Gedung Dibongkar
Kepala Dinas P2B: Tidak Ada IMB dan Palsukan RTLB

Selasa, 11 Agustus 2009 | 03:59 WIB

Jakarta, Kompas - Tiga gedung di Gang Berenuk RT 4 RW 7, Jalan Prof Dr Satrio, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dibongkar oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta, Senin (10/8). Pemilik gedung dinyatakan tidak memiliki IMB dan memalsukan RTLB.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko, Senin mengatakan, berdasarkan penelusurannya, ketiga bangunan memang tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, rencana tata letak bangunan (RTLB) yang dikeluarkan dinas/suku dinas tata ruang ternyata dinyatakan palsu.

"Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan Ibnu Darmawan sudah mengonfirmasi bahwa RTLB yang ada pada pemilik bangunan proyek atas nama Karta Surja dan Ratih Purnama Yunus adalah palsu," kata Hari, Senin.

Untuk itu, selain sanksi berupa penghentian proyek dan pembongkaran bangunan, pemilik dan pihak-pihak terkait pemalsuan RTLB dinyatakan telah melanggar hukum dan bisa dipidanakan.

Hari dan Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono menyatakan menyerahkan penyelesaian kasus pemalsuan ini kepada pihak yang berwenang, yaitu Dinas Tata Ruang DKI dan kepolisian.

Kawasan elite

Ketiga bangunan itu dalam kondisi setengah jadi dan terletak sekitar 100 meter dari kawasan elite Kompleks Mega Kuningan. Dua bangunan di antaranya berlantai dua serta satu bangunan berlantai enam.

Hingga pekan lalu, saat Dinas P2B DKI hendak melaksanakan pembongkaran berdasarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 570/SPB/2007 dan Surat Perintah Operasi Nomor 98/1.758.1, proyek pembangunannya masih berlanjut. Pemilik dan para pekerja bangunan sempat berkeras menolak penertiban. Mereka juga dikabarkan siap melawan petugas. Dinas P2B DKI pun menunda pembongkaran dan baru melaksanakannya Senin kemarin.

"Bangunan dengan enam lantai itu telah dua kali dibongkar, yaitu pada 2006 dan 2007. Namun, ternyata tetap diteruskan. Akibatnya, terpaksa dibuldoser lagi sekarang," kata Hari.

Menurut Widiyo, ketiga bangunan itu berdiri di lahan yang seharusnya dijadikan badan jalan dan ruang terbuka hijau. Namun, untuk menutupi fakta, dalam RTLB palsu tertera bangunan-bangunan itu terletak di pinggir ruas jalan selebar 14 meter.

Dalam upaya agar pemilik patuh dan tidak melanjutkan lagi proyeknya, selain dirobohkan dengan alat berat, di titik-titik penting bangunan, seperti di kolom beton, disirami cairan konsentrat asam sulfat pekat (H2SO4). Larutan kimiawi ini akan melunakkan tulang-tulang besi dan beton dengan tingkat kekerasan 380-400 K (kilogram/sentimeter persegi) serta merusak fondasi.

"Berdasarkan tata ruang DKI yang berlaku hingga 2010 nanti, kawasan ini akan dijadikan ruang terbuka hijau dan jalan. Bangunan-bangunan lama, seperti rumah penduduk, nantinya juga akan digusur, tetapi dengan penggantian sesuai nilai jual obyek pajak karena telah berdiri jauh hari sebelum aturan tata ruang ada. Sementara bangunan baru yang melanggar akan ditindak tegas," papar Hari. (NEL)