JAKARTA-- Penyaluran raskin di beberapa kelurahan di Jakarta Barat tidak sesuai ketentuan. Jatah yang diterima tiap keluarga ternyata tidak sesuai dengan aturan. Kabag Kesejahteraan Sosial Jakarta Barat, Drs. H. Syaiful Bachri. Mengemukakan hal tersebut setelah ia memantau proses penyaluran raskin di beberapa kelurahan di Jakarta Barat.
"Ternyata hanya ada yang diberikan 5 liter bukan 5 Kg apalagi 15 Kg/keluarga." ujarnya. Ia menambahkan pelanggaran juga terjadi pada penetapan harga. Pihaknya menemukan beras dijual dengan harga Rp 1800/kg, padahal ketetapan dari pemerintah Rp 1600/kg.
Menurut Syaiful, banyak alasan yang dikemukakan, mulai dari keterbatasan jumlah beras hingga membludaknya jumlah masyarakat yang membutuhkan raskin. Ia menambahkan jika hal ini sama serkali tidak di benarkan secara aturan, namun jika itu sebagai satu kesepakatan pengurus RT/RW dengan warga, maka harus dibuat perjanjian secara tertulis untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
Mekanisme pendistribusian Raskin sendiri juga menyalahi aturan. Seharusnya Beras dari Bulog dikirim ke kantor Lurah, selanjutnya warga yang berhak menerima raskin membawa kartu pembagian beras untuk mengambil beras ke kelurahan. Namun kenyataannya hampir tiap kelurahan menyerahkan pembagian ke RW. Disinilah banyak timbul masalah seperti selisih harga dan jatah raskin.
Pihak Pemkot sendiri mengancam akan melakukan tindakan bagi para pelanggar aturan."Kalau ada lurah yang menaikan harga beras raskin atau menjual kepihak lain, kami jamin lurah itu copot dari jabatannya," pungkasnya.