-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

27 August 2009

Langgar Aturan Jam Buka, Tiga Panti Pijat Disegel

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/08/08/92568/38/5/Langgar_Aturan_Jam_Buka_Tiga_Panti_Pijat_Disegel

Langgar Aturan Jam Buka, Tiga Panti Pijat Disegel
Kamis, 27 Agustus 2009 00:21 WIB   


JAKARTA-MI: Tiga tempat hiburan berjenis panti pijat disegel pihak berwenang karena melanggar aturan buka selama bulan Ramadhan.

"Tiga tempat ini disegel karena melanggar aturan buka pada hari pertama Ramadhan," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo seusai Rapat Muspida dengan Polda Metro Jaya di Balaikota Jakarta, Rabu (26/8).

Ketiga tempat hiburan itu adalah griya pijat Fortuna yang terletak di Hotel Fortuna, Taman Sari, Jakarta Barat; griya pijat Losari yang terletak di Hotel Losari, Jl Panglima Polim, Jakarta Selatan dan griya pijat De Cleo di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Ketiga tempat itu melanggar Perda no.10/2004 tentang Kepariwisataan yang antara lain mengatur jam buka selama bulan puasa.

Tim pengawasan terpadu razia tempat hiburan diturunkan sebanyak 140 orang yang merupakan tim gabungan yang akan melakukan pengawasan selama bulan Ramadhan.

Sementara itu, Gubernur kembali mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam yang tetap buka selama Ramadhan.

"Kita akan mengajak pihak-pihak lain untuk turut mengawasi, namun tindakan-tindakan formal hanya dilakukan aparat sesuai ketentuan hukum. Aparat dari Polda dan tim yang berwenang," ujar Fauzi.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI telah mengirimkan surat edaran tertanggal 3 Agustus 2009 ke 1.129 entitas usaha hiburan di Jakarta mengenai Perda nomor 10/2004 tentang pengaturan jam buka tempat hiburan selama bulan puasa.

Surat edaran itu menyebutkan bahwa satu hari sebelum Ramadhan, selama bulan Ramadhan dan satu hari setelah Idul Fitri ada enam jenis usaha wisata yang harus tutup yaitu klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri.

Sementara untuk usaha karaoke dan musik hidup masih bisa beroperasi dengan jadwal yang diperpendek yakni mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB. (Ant/OL-7)