| http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/09/03344589/pengungsi.minta.kejelasan.ganti.rugi KORBAN LUMPUR LAPINDO Pengungsi Minta Kejelasan Ganti Rugi Minggu, 9 Agustus 2009 | 03:34 WIB SIDOARJO, KOMPAS - "Terus terang saya belum tahu langkah yang akan diambil menghadapi keputusan polisi. Saya hanya berharap kekurangan biaya ganti rugi tetap diselesaikan," tutur Salamun (50) di tempat pengungsian sementara di Desa Kedung Solo, Porong, Sabtu (8/8). Warga Desa Renokenongo itu mengaku baru mendapat ganti rugi bangunan Rp 30 juta dari seharusnya Rp 55 juta. Menurut Wakil Ketua Paguyuban Warga Renokenongo Korban Lapindo (Rekorlap) Pitanto, tim koordinator sedang menyusun langkah yang akan ditempuh. Dalam waktu dekat tim dari Rekorlap berencana menemui Bupati Sidoarjo Win Hendrarso dan Gubernur Jatim Soekarwo. "Mereka harus bisa memastikan Lapindo tetap bertanggung jawab penuh menyelesaikan hak korban lumpur," ungkapnya. Sementara itu, koordinator warga Desa Siring, Mahmud Marzuki, mengatakan, keputusan polisi berpotensi membuat proses penyelesaian ganti rugi akan semakin berbelit. "Kami khawatir Lapindo akan lepas tangan. Oleh karena itu, kami akan segera berkumpul untuk mencari solusi terkait kelanjutan proses ganti rugi," kata Mahmud. Kekhawatiran yang dirasakan warga, menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Syaiful Aris, cukup beralasan. Ketidakmampuan polisi menemukan bukti yang cukup kuat bisa menjadi celah bagi Lapindo bahwa semburan lumpur merupakan bencana alam. Dengan demikian, pemerintah menjadi pihak pengganti yang berkewajiban menyelesaikan ganti rugi. "Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berpotensi membuat Lapindo lari dari tanggung jawab. Warga sebaiknya mendesak Presiden agar memberikan jaminan untuk melindungi hak-hak mereka sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo," tutur Syaiful. Mendesaknya campur tangan Presiden dinilai jauh lebih efektif dibandingkan dengan menempuh upaya hukum. Sesuai Pasal 80 KUHAP, gugatan praperadilan terhadap SP3 bisa dilakukan korban lumpur, tetapi memakan waktu lama dan berliku. |
10 August 2009
KORBAN LUMPUR LAPINDO Pengungsi Minta Kejelasan Ganti Rugi
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Monday, August 10, 2009
