-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

10 August 2009

Korban Tol Inginkan Keadilan, Warga Tidak Mau Menempati Lahan Penampungan

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/06/11203765/korban.tol.inginkan.keadilan.

Korban Tol Inginkan Keadilan
Warga Tidak Mau Menempati Lahan Penampungan

Kamis, 6 Agustus 2009 | 11:20 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Warga yang rumahnya dibongkar paksa oleh Tim Pengadaan Tanah Jateng karena tidak kunjung mengosongkan lahan mereka yang terkena jalan tol Semarang-Solo, melaporkan TPT Jateng ke polisi. Mereka menilai pembongkaran paksa tersebut menyalahi prosedur, karena itu mereka menginginkan keadilan.

Pada Rabu (5/8), tujuh warga yang didampingi tokoh masyarakat setempat mendatangi Polres Semarang guna memberikan keterangan atas laporan mereka. Dari tujuh warga itu, enam orang dari Kelurahan Kalirejo dan satu warga Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Kedatangan mereka ke Markas Polres Semarang merupakan tindak lanjut dari upaya mereka melaporkan Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jateng Heru Budi Prasetyo, dua hari lalu, di Polsek Ungaran.

"Kami melaporkan perusakan atas hak milik kami. Saat ini, kami hanya menginginkan keadilan," tutur Irawati (28), warga Kalirejo yang rumahnya dibongkar paksa TPT Jateng akhir pekan lalu.

Tujuh warga itu sudah dikonsinyasi oleh TPT dengan cara menitipkan uang pengganti di pengadilan negeri setempat. Hal ini dilakukan karena tidak ada titik temu mengenai harga pengganti lahan yang terkena proyek.

Sejak pertengahan Juni, TPT mengirimkan surat peringatan pengosongan, dan terakhir memberi tenggat hingga 28 Juli. Tanggal 30 Juli, TPT secara paksa mengosongkan lahan itu.

Menurut Ayik Muhyiddin, tokoh masyarakat yang mendampingi warga, tindakan TPT Jateng itu menyalahi prosedur karena tidak melalui penetapan pengadilan. Meski uang konsinyasi sudah dititipkan, warga belum mengambilnya dan belum ada pelepasan hak milik tanah dari warga.

"Kami melaporkan TPT berdasarkan dua pasal, yakni Pasal 406 dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), keduanya tentang pengrusakan. Kami masih memikirkan kemungkinan tuntutan terkait dampak psikologis. Ada anak-anak yang trauma melihat rumahnya dihancurkan paksa," kata Ayik.

Maskoni (43), warga di Kalirejo yang kehilangan rumah akibat pembongkaran paksa itu, mengaku istrinya masih terkejut karena melihat rumah yang dibangun sedikit demi sedikit dengan kerja keras, dihancurkan dalam sekejap. Dia kini memilih tinggal bersama orangtuanya yang memiliki rumah tak jauh dari sana.

"Tidak ada warga yang mau menempati lahan penampungan sementara yang telah disediakan TPT di Kelurahan Leyangan (Ungaran Timur). Itu tidak layak," tuturnya.

Sekretaris TPT Jawa Tengah Sutrisno yang berada di Mapolres Semarang, tidak bersedia memberi tanggapan atas laporan warga tersebut. Dia hanya menyebutkan, semua sudah dilakukan sesuai prosedur. (GAL)