-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

28 August 2009

Lapak Gratis Tidak Diisi

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/28/0533010/lapak.gratis.tidak.diisi

Lapak Gratis Tidak Diisi
Pedagang Pilih Berjualan di Pinggir Jalan

Jumat, 28 Agustus 2009 | 05:33 WIB

Medan, Kompas - Lapak gratis yang disediakan Pemerintah Kota Medan belum terisi pedagang. Para pedagang lebih memilih berjualan di pinggir jalan, di luar lapak yang disediakan. Pemkot tetap melarang pedagang berjualan di bahu jalan dan di atas drainase.

"Tiga bulan pertama ini, kami menggratiskan pedagang memakai lapak. Namun, semua lapak itu (yang digratiskan) sampai sekarang masih kosong. Kami tidak mengerti jalan pikiran para pedagang," tutur Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pa- sar Kota Medan Mustafa Sutan Nasution, Kamis (27/8) di Medan.

Mustafa mengatakan, penggratisan lapak di pasar ini merupakan bagian dari peningkatan kebersihan dan penertiban pedagang di Kota Medan. Di Pasar Petisah, Pemkot Medan menyediakan 1.000 lapak gratis di lantai dua. Begitu juga di Pasar Sukaramai, terdapat 1.000 lapak gratis di lantai dua dan lantai tiga. Di dua pasar ini banyak pedagang yang berjualan di luar lapak, di pinggir jalan.

Lantaran itu, Pemkot Medan menertibkan mereka yang berjualan di luar lapak. Penertiban pedagang kaki lima mulai berlangsung sejak akhir Juli lalu. Sebelum penertiban, Penjabat Wali Kota Medan mengeluarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Penutupan Drainase oleh Bangunan Liar serta Ruang Manfaat Jalan.

Mustafa menduga ada pihak yang sengaja menarik keuntungan dari pedagang di luar lapak. Para pedagang ini dipungut retribusi tidak resmi oleh sekelompok orang. Mustafa sedang mengusut pihak tersebut dan akan memperkarakan ke proses hukum.

Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar-Pasar (P4) Kota Medan Pontas Siregar mengatakan, ada kesalahan sejak awal. Para pedagang mendapat kesempatan berjualan di pinggir jalan atau di tempat parkir. Padahal, semua pedagang tahu bahwa berjualan di tempat ini tidak diperbolehkan. "Mereka bertahan karena ada retribusi yang mereka bayar," katanya.

Jika PD Pasar membantah memungut retribusi, harus ada pembuktian secara hukum. Ada tukang kutip terhadap pedagang di lapangan. Para pedagang juga bisa menjadi saksi pemungutan. "Jangan sampai ada akal-akalan pada kasus ini," katanya. (NDY)