-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

10 August 2009

Menakertrans Terbitkan Permenakertrans Baru

http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/back_to/indeks-lalu/read/menakertrans-terbitkan-permenakertrans-baru/?tx_ttnews[years]=2009&tx_ttnews[months]=08&tx_ttnews[days]=10&cHash=24d7bdd878

Senin, 10 Agustus 2009 14:44

Menakertrans Terbitkan Permenakertrans Baru


Detail Cetak

Jakarta – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno menerbitkan empat Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) baru terkait penyempurnaan pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri.
Saat dijumpai SH sebelum bertolak ke Lampung untuk memberikan arahan tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM) pada seminar nasional yang diselenggarakan DPW Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), Senin (10/8) pagi, Menakertrans menjelaskan bahwa Permenakertrans yang baru telah ia tandatangani.
Keempat Permenakertrans tersebut meliputi Permenakertrans Republik Indonesia No PER. 15/MEN/MEN/VIII/2009 tentang Pencabutan Permenakertrans No PER. 22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Permenakertrans Republik Indonesia No PER. 16/MEN/MEN/VIII/2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat izin Pengerahan Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta.
Selain itu, dua Permenakertrans lainnya yang juga diterbitkan adalah No PER. 17/MEN/MEN/VIII/2009 tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, dan No PER. 18/MEN/MEN/VIII/2009 tentang Bentuk, Persyaratan, dan Tata Cara Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri.
"Intinya mengatur mengenai SIP (Surat Ijin Pengerahan). Yang mengatur harus menteri, itu pasalnya ada, kemudian KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri),  yang mengatur harus menteri, terutama penomoran, mengapa, supaya tidak terjadi seperti kasus pemalsuan KTP. Perbaikannya kan butuh waktu, dengan penataan itu supaya pendataan nomor induk itu  ada di departemen. Kalau penerbitan, sih masing-masing daerah diberi kewenangan karena kan ada otonomi daerah," ungkap Menakertrans.
"Yang berikutnya Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). Dialog  di Abu Dhabi itu menyepakati masing-masing negara penempatan membiayai. Kami bersyukur karena itu mengurangi pembiayaan APBN, karena nanti PAP dibiayai negara penempatan. Hasil dialog di Abu Dhabi, bahwa negara penempatan harus ikut bertanggung jawab terhadap biaya, perlindungan, penanganan, dan kualitas pelayanan terhadap tenaga-tenaga kerja asal negara pengirim di negara penempatan. (moh ridwan)



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com