-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

31 August 2009

Negara Masih Abaikan Hak Ekosob

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/31/03381024/negara.masih.abaikan.hak.ekosob

Negara Masih Abaikan Hak Ekosob

Senin, 31 Agustus 2009 | 03:38 WIB

Jakarta, Kompas - Mencermati kondisi umumnya warga yang tinggal di perbatasan dan wilayah pedalaman, serta kelompok miskin kota, negara ditengarai masih mengabaikan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) warga negara.

Padahal, persoalan seperti permukiman, pemenuhan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan tanah merupakan aspek-aspek penting yang harus diperhatikan dan dipenuhi negara untuk menjamin kesejahteraan warga negaranya.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh, Sabtu (29/8). Menurut dia, keberadaan keragaman dan kekayaan budaya-budaya di Indonesia memang dihormati. Namun, hal-hal yang lebih substantif dalam penghormatan hak-hak masyarakat adat atau suku-suku asli, seperti tanah, ternyata terus terjadi. "Bahkan, laporan-laporan terkait penyerobotan tanah dan alih fungsi lahan masyarakat adat menjadi perkebunan dan pertambangan makin meningkat," katanya.

Ia menengarai, hal itu disebabkan belum berubahnya paradigma pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. "Proses pembangunan tampaknya keluar dari ruang hak asasi manusia atau tidak dirancang atas dasar untuk memajukan HAM. Pembangunan masih berorientasi pada pertumbuhan, bukan pada manusia," tuturnya.

Untuk itu, ia berpendapat, sebaiknya pemerintah mengevaluasi kinerja pembangunan nasional. Presiden beserta jajarannya, khususnya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat nantinya, selayaknya meletakkan proses pembangunan sebagai sarana untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negara. "Esensinya adalah pada kemanusiannya, bukan sekadar fisiknya," kata Ridha menegaskan.

Sebelumnya, dihubungi terpisah, Rafendi Djamin dari Human Rights Working Group mengatakan, meskipun pemerintah mampu menghadirkan rambu-rambu dalam upaya penghormatan terhadap hak asasi manusia, jika hanya meratifikasi kovensi internasional tentang hak asasi manusia, hal itu belum cukup.

Upaya tersebut harus ditindaklanjuti dengan mengadopsi nilai-nilai hak asasi manusia dalam setiap ketentuan perundangan, peningkatan pemahaman pada pejabat publik dan masyarakat, serta kesungguhannya untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Jika tidak, ratifikasi tersebut hanya akan menjadi langkah formal dan tidak akan banyak berdampak pada penguatan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. (JOS)