-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

28 August 2009

Parkir Blok M Memanas

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/13395-parkir-blok-m-memanas-.html

Parkir Blok M Memanas
Jum'at, 28 Agustus 2009 04:05
JAKARTA, BK
Ketegangan antara UPT Perparkiran dengan pengelola Blok M Square kian panas. Perseteruan dipicu surat yang dikeluarkan Kepala Lingkungan Parkir Blok M Djamal Fatah, pihaknya akan memungut biaya parkir terhadap seluruh pengunjung di pintu-pintu masuk kawasan Blok M Manager Area 13 PD Pasar Jaya Yacob Layuk yang membawahi Pasar Blok M pun meradang. Kamis (27/8) kemarin kedua belah pihak hampir ribut.

Menurut Layuk, pengunjung Blok M Square tidak bisa dipungut parkir karena memarkir kendaraan di gedung milik PD Pasar Jaya. Apalagi Djamal hanya mengacu pada surat Sekda DKI No 602/-1.811.4 per 7 Juli 2009.

"Dalam surat Sekda kepentingan pihak manajemen Blok M Square agar dikoordinasikan lebih lanjut dengan UPT Perparkiran. Artinya mereka tidak bisa memungut parkir seenaknya tanpa koordinasi. Apa hak dan wewenangnya parkir di gedung kita mereka yang ambil uangnya," ungkapnya.

Menurut Layuk, pihaknya dengan UPT Parkir Lingkungan Blok M telah memiliki kesepakatan berupa berita acara pada 21 Januari 2009 tentang musyawarah pungutan terhadap kendaraan yang masuk Blok M Square dilakukan PD Pasar Jaya tanpa sistem progresif. Artinya kendaraan yang parkir di Blok M Square tidak dipungut lagi di UPT Parkir Lingkungan Blok M.

Selain itu, Pasal 10 Perda No 2/2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya dan Perda No 3/ 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar dinyatakan jasa parkir adalah merupakan sumber penerimaan PD Pasar Jaya yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Djamal mengatakan, surat Sekda DKI Muhayat memang menyatakan kawasan Blok M ditetapkan sebagai tempat parkir umum milik pemprov yang dikenakan pungutan retribusi tarif parkir sesuai Pergub No 86/2006. Namun, dalam peraturan Gubernur yang sama, Jl Melawai I hingga Melawai IX bukan kawasan pengendalian parkir. Artinya bukan tanggung jawab UPT Perparkiran. O brn