-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

04 August 2009

Pedagang PGJ Tagih Janji Pengembang

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/11492-pedagang-pgj-tagih-janji-pengembang.html

Pedagang PGJ Tagih Janji Pengembang
Selasa, 04 Agustus 2009 03:17
JAKARTA, BK
Puluhan pedagang Pusat Grosir Jatinegara (PGJ), Jakarta Timur kecewa kepada pihak pengembang PT Duta Anggada Realiti. Soalnya hingga kini fasilitas pendukung yang dijanjikan belum direalisasikan.

"Yang ada pihak pengembang malah menyegel kios kita secara sepihak. Tentunya kami merasa dibohongi," ungkap Ketua Persatuan Pedagang PGJ Hasan Basri, Senin (3/8).

Menurut Hasan, para pedagang sangat kecewa terhadap pengembang yang sebelumnya menjanjikan fasilitas pendukung, seperti jembatan penghubung ke halte busway, akan dibuka Toko Buku Gunung Agung, dan pusat jajan (food court).

"Tapi itu semua bohong, tidak pernah ada. Sejak kami menempati gedung ini pada 2007, sampai sekarang pihak pengembang selalu menjanjikan hal yang sama, tapi tak pernah terealisasikan," katanya.

Ketiadaan fasilitas pendukung berdampak buruk pada omset pedagang, karena pengunjung enggan mendatangi PGJ. Akhirnya pedagang memilih hengkang dari pasar itu. Jika pada 2007, kata dia, jumlah pedagang sebanyak 913 orang, tahun berikutnya berkurang drastis menjadi 60 kios saja.

Pengunjung yang sepi dan biaya kios cukup mahal sangat membebani para pedagang hingga mereka memilih pindah. "Makanya kita tidak mau membayar kredit kios lagi selama tidak ada fasilitas pendukung," ujarnya.

Namun, pengembang malah menyegel kios pedagang pada malam hari. Mereka menilai penyegelan itu sepihak dan meminta pengembang membukanya. "Sudah ditipu sekarang malah disegel," ujar pemilik kios di Lantai 1 Blok 28 No 9.

Dia mengatakan, sewa kios sebesar 70-150 juta/meter sangat mahal dan tidak seimbang dengan pendapatan pedagang akibat sepinya pengunjung. Hasan menambahkan, pengacara PT Duta Anggara Realiti, Petrus Balla Patyona berjanji akan membuka segel kios pedagang. "Besok sudah kita buka kembali," tegasnya menirukan janji pengacara itu. O lia