-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

06 August 2009

Pemilik Rukos Diminta Sadar

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/11681-pemilik-rukos-diminta-sadar.html


Pemilik Rukos Diminta Sadar
Kamis, 06 Agustus 2009 05:30
JAKARTA, BK
Sejumlah rumah di kawasan Utankayu Utara dan Utankayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur berubah fungsi menjadi tempat kos (rukos). Selain melanggar Perda No 7/2003 tentang Retribusi Hotel dan tidak sesuai dengan Instruksi Walikota N0 20/2009 tentang Pendataan Rumah Kos, pengalihan fungsi rumah itu juga merugikan pendapatan Pemprov DKI ratusan juta rupiah per bulan. Yakni, hilangnya pendapatan dari surat setoran pajak (SSP) yang seharusnya disetor sebesar 10% dari nilai sewa per pintu kos/bulan ke Sudin Pelayanan Pajak.

Kasi Pembangunan dan Lingkungan Kecamatan Matraman H Sudibyo kepada Berita Kota, Rabu (5/8) mengatakan, untuk mendata seberapa besar pemilik rumah melakukan perubahan fungsi menjadi tempat kos, pihaknya melakukan pendataan ke beberapa lokasi selama sepekan.

Baru dua hari berlangsung sudah menemukan belasan rumah beralih fungsi. Ada pemilik rumah membikin 13-15 kamar kos, bahkan ada yang sampai membuat 38 kamar.

Padahal sesuai Perda No7/2003 dan Instruksi Walikota No20/2009, buat pemilik rumah yang membikin tempat kos lebih dari 10 pintu, ia seharusnya membayar SSP 10% dari total sewa yang diterima. Jika sewa itu disetor maka SSP juga harus disetor per bulan. Menurut Dibyo, sewa kos memang dipatok bervariasi dari Rp700.000/bulan hingga Rp1,5 juta/bulan.

Dibyo mengemukakan, sebagai petugas kecamatan ia tak berhak memungut SSP remah kos. "SSP harus disetor ke Sudin Pelayanan Pajak atau Dispenda. Setoran itu harus dimulai bulan depan, setelah belasan tempat kos yang dibuat para pemilik rumah itu didata kami," katanya.

Dibyo mengharapkan kesadaran para pemilik rumah kos menyetor SSP sesuai waktu ketentuan. Toh, pada akhirnya SSP akan dinikmati semua warga berupa pembuatan fasilitas jalan, atau fasilitas umum lainnya. O nga