-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

03 August 2009

Pemkot Didesak Tutup Tempat Hiburan Tak Berizin

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/11294-pemkot-didesak-tutup-tempat-hiburan-tak-berizin.html

Pemkot Didesak Tutup Tempat Hiburan Tak Berizin
Sabtu, 01 Agustus 2009 01:13
TANGERANG, BK
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang didesak segera menutup usaha tempat hiburan malam di komplek Ruko Pinangsia Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Karawaci, Kota Tangerang. Alasannya, selain tidak mengantungi izin lokalisasi tempat hiburan malam itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 7/2005 tentang larangan minuman keras (miras) dan Perda No 8/2005 tentang Pelacuran.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumatine kepada Berita Kota, Jumat (31/7). Menurut dia, kalau dibiarkan, keberadaan usaha tempat hiburan malam di Ruko Pinangsia itu bisa menjdi preseden buruk bagi Pemkot Tangerang yang selama ini menyatakan perang terhadap miras dan pelacuran.

"Tempat hiburan yang berdiri sejak 1996 itu menjadi lokasi prostitusi dan tempat peredaran miras yang selama ini tidak pernah tersentuh aparat. Bila dibiarkan, bisa menjadi lahan subur bagi oknum aparat pemerintah daerah dan aparat kepolisian, serta lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pungutan liar," kata Herry.

Herry menyarankan tempat hiburan itu ditutup dulu sebelum pengelolanya mengantungi izin, karena tidak ada manfaatnya bagi pemerintah daerah dan tidak memberi pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD). "Setelah ada izinnya, silakan dibuka kembali asal seusai prosedur dan aturan," tegas politisi Partai Demokrat itu.

Diakui, dewan selalu mendorong Pemkot Tangerang menutup semua tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin yang jumlahnya mencapai belasan unit.

Menyikapi desakan itu, Walikota Tangerang H Wahidin Halim mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban untuk mencegah peredaran miras di tempat-tempat hiburan malam. Namun, menurut Wahidin, penutupan tempat hiburan malam tak akan menyelesaikan masalah. "Kalau penertiban hampir setiap hari, tetapi kan tidak bisa langsung ditutup," katanya.

Berdasarkan pantauan Berita Kota, di Ruko Pinangsia terdapat 56 usaha tak berizin dan 32 unit lokasi hiburan yang menjual miras dan menyajikan tarian telanjang (striptis).

Setiap malam, penghasilan tempat hiburan itu mencapai ratusan juta rupiah, karena kebanyakan pengunjungnya para pekerja warganegara asing (WNA), terutama Korea. O sum