http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/27/15330667/PKL.Keluhkan.Penertiban. PKL Keluhkan Penertiban Padagang Menyetor Sejumlah Uang kepada Satpol PP Kamis, 27 Agustus 2009 | 15:33 WIB Mojokerto, Kompas - Pedagang kaki lima mengeluhkan tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto yang menertibkan tempat dagangan mereka, Rabu (26/8). Pasalnya, para pedagang mengaku telah membayar setoran setiap bulan kepada petugas Satpol PP Kota Mojokerto. Sejumlah pedagang di Jalan Bhayangkara mengungkapkan, sejumlah petugas Satpol PP kerap datang dalam periode yang tidak menentu. Mereka bisa saja datang sendiri atau berombongan. "Bahkan kadang mereka datang sambil mabuk. Kadang alasannya mau pinjam uang. Kan tidak pantas memakai seragam, jika seperti itu," ucap Nyonya Imron, pengelola toko pembuat pakaian di kawasan tersebut. Menurut dia, para pedagang kaki lima (PKL) yang biasanya menempati lokasi di depan sejumlah toko tepat di atas sebuah aliran kali kecil itu juga sudah menyewa kepada para pemilik toko. Jumlahnya bervariasi, dalam kisaran Rp 1.000.000 per tahun. Sementara itu, Rizki, salah seorang PKL yang berjualan ayam goreng menyebutkan, biasanya setiap bulan ada uang Rp 50.000 yang mesti disetorkan. Ia menyatakan tidak tahu-menahu kepada siapa uang itu kemudian disetorkan. Setelah tempat bekerjanya ditertibkan, Rizki bersama salah seorang rekannya hanya bisa duduk diam sembari menunggu pemilik usaha tersebut. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Happy Dwi Prastiawan menyatakan akan mencari tahu fakta di lapangan terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan anggotanya. Ia menjanjikan bakal memberikan sanksi terhadap anggotanya yang terbukti melakukan tindakan tidak terpuji itu. "Masih ada dua kemungkinan, pedagangnya sendiri yang memberi dengan harapan tidak ditertibkan atau petugas (Satpol PP) yang memang meminta," kata Dwi. Ia mengatakan, sebelumnya dalam berbagai pengarahan telah ditegaskan agar anggota Satpol PP Kota Mojokerto tidak meminta uang kepada para PKL. (INK)
|
28 August 2009
PKL Keluhkan Penertiban
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Friday, August 28, 2009