-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

12 August 2009

Rumah & Warem Dibongkar

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/12204-rumah-a-warem-dibongkar.html



Rumah & Warem Dibongkar
Rabu, 12 Agustus 2009 09:04
BEKASI, BK
Ratusan unit rumah dan warung remang-remang (warem) di sepanjang sisi Kalimalang, Desa Hegar Mukti dan Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, dibongkar oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Selasa (11/8). Bangunan itu dinilai melanggar karena berdiri di lahan Dinas Pengairan yang termasuk jalur hijau.

BK/ERICKMAN MANURUNG
DIBONGKAR: Ratusan unit bangunan di sepanjang sisi Kalimalang, Desa Hegar Mukti dan Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, dibongkar aparat Satpol PP Kabupaten Bekasi, Selasa (11/8). Keberadaan semua bangunan itu dinilai melanggar karena didirikan di jalur hijau.

Kehadiran puluhan aparat Satpol PP sempat membuat para pemilik bangunan kaget. Mereka tak mengira tempat tinggal dan tempat usahanya bakal dibongkar paksa. Pasalnya, batas waktu untuk membongkar sendiri bangunan yang tercantum dalam surat peringatan yang diterima warga hingga Rabu (12/8) ini. Namun, sehari sebelum batas waktu terakhir, alat berat berupa beko sudah diturunkan ke lokasi pembongkaran.

Hasan, salah seorang pemilik bangunan, mengaku sudah bertahun-tahun tinggal dan membuka usaha di tempat itu. Sementara Cicih, pemilik bangunan lainnya mengatakan, akibat pembongkaran ini ia kebingungan mencari tempat tinggal dan tempat usaha. "Kami tidak bisa menghalangi petugas. Selama ini kami menempati tanah pengairan, sehingga ketika bangunan dibongkar kami tidak bisa berbuat banyak," katanya.

Kepala Desa (Kades) Mekar Mukti H Kandi Suradi kepada Berita Kota mengakui, bahwa batas waktu peringatan pembongkaran hingga Rabu. Kades mengakui, satu dari 50 unit bangunan yang dibongkar adalah miliknya yang ditempati warga untuk usaha kecil-kecilan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Bambang Sulaksana mengatakan, semua bangunan melanggar peraturan daerah (perda), yaitu Perda No 4/1988 tentang Keindahan, Ketertiban, dan Ketenteraman (K3), Perda No 7/1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda No 3/2003 tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). O hem