-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

11 August 2009

Tak Miliki IMB, Gedung 6 Lantai Dibongkar

http://www.beritakota.co.id/berita/berita-utama/12101-tak-miliki-imb-gedung-6-lantai-dibongkar.html

Tak Miliki IMB, Gedung 6 Lantai Dibongkar
Selasa, 11 Agustus 2009 06:00
JAKARTA, BK
Gedung enam lantai di Jl Berenuk RT 04/07 Karetkuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dibongkar paksa, Senin (10/8). Pembongkaran dilakukan karena gedung tersebut tidak mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

BK/AGUNG NATANAEL
DIROBOHKAN: Sebuah alat berat merobohkan gedung enam lantai di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Kepala Dinas P2B Hari Sasongko menargetkan, pembongkaran rampung dalam dua hari. Jika bangunan milik warga bernama Karta Surya dan Ratih Purnama Yunus sulit dibongkar, tidak menutup kemungkinan petugas akan merobohkannya dengan menggunakan bom berdaya ledak rendah (low explosive) dengan meminta bantuan Gegana Brimob Polda Metro Jaya. "Terkadang kita kesulitan membongkar bangunan. Karenanya, sebelum pembongkaran dimulai, kita bicara dengan Gegana untuk meminta bantuan alat peledak untuk membongkar bangunan tersebut. Karena itu, tidak menutup kemungkinan bangunan ini dirobohkan dengan cara diledakkan," ujarnya.

Hari mengaku, bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 675m2 tersebut terpaksa dibongkar karena tidak mengantongi IMB, melainkan hanya bermodalkan block plan palsu bernomor 1428/GSB/JS/SB/V/2009 tanggal 25 Mei 2009. Selain itu, berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) 2000-2010, lahan itu akan digunakan jalan dan ruang terbuka hijau (RTH). "Jadi meskipun mereka mengurus izin, kita tetap akan membongkarnya karena peruntukkannya tidak sesuai," imbuhnya.

Ironisnya, berdasarkan pengecekan Sudin P2B Jaksel juga diketahui bangunan itu juga tidak memiliki surat izin pemanfaatan dan penggunaan tanah (SIPPT) dan belum memiliki hasil kajian analisis dampak lingkungan (amdal). Padahal bangunan yang rencananya akan dimanfaatkan untuk perkantoran dan townhouse itu telah tegak berdiri sejak 2007.

Karenanya sesuai Perda No 7/1991, UU Bangunan dan Gedung No 28/2002, UU RUTR No 26/2007, dan Pergub No 1068/1097 tentang Ketentuan Bangunan di wilayah DKI Jakarta, bangunan itu harus dibongkar.

Kasudin P2B Jaksel Widiyo Dwiyono menegaskan, pelanggaran ini akan membuat pemilik gedung diperkarakan ke polisi. "Kita akan lapor ke Polda dengan tuduhan menggunakan block plan palsu," imbuhnya.

Hari menambahkan, pembongkaran gedung enam lantai ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengurus IMB. Berdasarkan data Dinas P2B, sepanjang tahun ini saja sudah 700 bangunan yang dibongkar karena tak memiliki IMB.

Hari memperkirakan, setiap tahun terdapat 4.000 bangunan yang mendapat surat perintah penghentian pelaksanaan pembangunan (SP4) dan segel. Dari jumlah itu, 20-30% di antaranya telah mengurus IMB dan dari pengurusan izin tersebut, juga dari pengurusan IMB bangunan yang lain, Pemprov DKI mendapat pemasukan sekitar Rp1 miliar.

Pembongkaran gedung enam lantai di Setiabudi dilakukan sejak pukul 09.00 dengan menggunakan satu unit buldozer dan sejumlah alat lainnya. Namun, kuatnya kerangka beton pada gedung itu, membuat petugas kesulitan membongkar.

Tak ada perlawanan dari pemilik gedung. Sementara puluhan anggota Satpol PP mengawal pembongkaran guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. O rhm