-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

11 August 2009

Pedagang Kue Subuh Keluhkan Retribusi

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/12046-pedagang-kue-subuh-keluhkan-retribusi.html

Pedagang Kue Subuh Keluhkan Retribusi
Selasa, 11 Agustus 2009 00:00
Pedagang mengaku dikutip pengurus RW. Mereka khawatir dana itu tidak mengalir ke kas daerah.

SEKITAR 300 pedagang kue subuh dan pedagang kakilima (PKL) Blok M Square dan sekitar Pasar Melawai, Kecamatan Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, mengeluhkan retribusi dan iuran bulanan. Iuran tersebut bukan dipungut Pemprov DKI Jakarta melainkan diberlakukan oleh pengurus RW 01 Melawai.

Pedagang miris karena tak yakin iuran dan retribusi yang cukup besar itu masuk ke kas daerah. Pedagang kue subuh dikenakan sebesar Rp20.000/hari/pedagang dan iuran bulanan Rp25.000/pedagang. Sedang pedagang minuman, rokok, makanan, dan sebagainya dikenai retribusi sebesar Rp10.000/hari dan uang bulanan Rp25.000/pedagang.

"Jika ada yang mau berjualan kue subuh, dikenai biaya pembelian lapak sebesar Rp3 juta/meter," imbuh Sukarni, salah seorang pedagang.

Pedagang sebenarnya enggan membayar karena khawatir masuk ke kantong pengurus RW. Namun mereka tak berdaya, karena jika tak dibayar biasanya didatangi preman. "Karena itu kami berharap Pemprov DKI segera menertibkan hal ini agar kami dapat berdagang dengan tenang," imbuh Vicky, pedagang kelontong.

Namun demikian, pedagang mengakui, mereka diberi kwitansi yang distempel dan ditandatangi Ketua RW 01 Melawai Nurzaman Aminuddin. Hingga berita ditulis, Nurzaman tidak dapat dikonfirmasi karena yang bersangkutan sedang keluar kantor. Sementara menurut Nani, Sekretaris RW 01, yang berwenang memberi keterangan adalah Nurzaman. Nani berjanji akan menyampaikan masalah ini kepada Nurzaman.

Anggota DPRD DKI Denny Talloga menyesalkan tindakan pengurus RW 01 Melawai. Menurut dia pengurus RW tak berwenang memungut iuran dan retribusi. "Yang berwenang Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), kini ganti menjadi Dinas Pelayanan Pajak," tegasnya.

Dia curiga aparat Kelurahan Melawai dan Kecamatan Kebayoranbaru tutup mata atas keluhan pedagang. Sehingga iuran dan retribusi itu terus berlangsung. Padahal tindakan ini jelas merugikan pedagang, karena jika retribusi dan iuran tidak masuk kas daerah, pedagang dianggap belum membayar kewajibannya kepada pemprov. Jika terjadi sesuatu kepada mereka, seperti penggusuran atau relokasi, mereka tak punya 'senjata' untuk mempertahankan diri karena dianggap ilegal. "Kalau mereka membayar, pemprov tak bisa menggusur mereka begitu saja karena berdagang adalah resmi," tegasnya.

Di sisi lain, lanjut Denny, pemprov juga dirugikan karena iuran dan retribusi yang dibayar pedagang tidak menjadi pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). "Karena itu saya minta Walikota Jakarta Selatan segera memanggil camat, lurah, dan pengurus RW untuk memberikan penjelasan. Jangan sampai hal ini dibiarkan terus," imbuhnya.

Denny juga meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Pedagangan (KUKMP) agar dapat membina pedagang kue subuh lebih baik, karena pedagang kue subuh. O rhm