| http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/07/16162034/tanah.dipapras.tanpa.ganti.rugi.. Tanah Dipapras Tanpa Ganti Rugi Rencana Pelebaran Jalan Tidak Dikoordinasikan dengan Warga Jumat, 7 Agustus 2009 | 16:16 WIB MAGETAN, KOMPAS - Sedikitnya 30 warga Dusun Ngrandu, Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, berunjuk rasa di kantor Desa Sumberagung, Kamis (6/8), menolak pelebaran jalan yang menggunakan sebagian tanah dan bangunan rumah warga. Pasalnya tidak ada ganti rugi. Warga mendatangi kantor Desa Sumberagung dengan berjalan kaki sambil membawa serta sejumlah karton yang bertuliskan tuntutan mereka, di antaranya "Pelebaran Harus Dihentikan" dan "Kami Belum Siap Beramal Tanah". Di Kantor Desa Sumberagung, empat perwakilan pengunjuk rasa ini ditemui Kepala Desa Sumberagung Miskun. Di desa itu, pelebaran jalan yang merupakan program Pemerintah Kabupaten Magetan sepanjang dua kilometer akan menggunakan tanah atau bangunan milik sedikitnya 60 keluarga. Dalam pertemuan, salah satu pengunjuk rasa, Sayekti, mengatakan rencana pelebaran jalan dilakukan tanpa koordinasi dengan seluruh warga yang tanah ataupun rumahnya terkena proyek. Padahal tanah atau rumah adalah milik warga, sehingga kalau hendak dipakai untuk pelebaran jalan harus atas izin pemiliknya. Kasrim, pengunjuk rasa lainnya, mengatakan bahwa sebelum proyek pelebaran jalan dilakukan sudah ada pertemuan antara pihak pemerintah desa dengan sebagian warga. Namun warga di dalam pertemuan itu seperti dipaksa untuk menyerahkan sebagian tanah dan rumahnya. Seusai pertemuan itu, warga disodori surat pernyataan yang isinya bersedia menyerahkan sebagian tanah atau rumah untuk pelebaran jalan tanpa meminta ganti rugi. "Warga tidak diberi waktu untuk berpikir dulu, langsung diminta bertanda tangan," ucap Kasrim. Selain itu, menurut dia, dalam pertemuan itu tidak semua warga hadir sehingga seharusnya pihak pemerintah desa tidak langsung mengambil kesimpulan seluruh warga setuju dengan konsep yang ditawarkan pemerintah desa. "Saya waktu itu termasuk yang hadir dalam pertemuan. Kemudian saya tahu harus menyerahkan tanah untuk pelebaran jalan tanpa ganti rugi, saya menolak, lalu keluar dari ruang pertemuan. Orang yang menolak seperti saya lalu disamaratakan dengan warga lain yang menerima tawaran itu. Itu kan tidak adil," tutur Kasrim. Sayekti mengemukakan, warga tidak menolak pelebaran jalan. Namun jika memakai tanah atau bangunan warga, harus ada ganti rugi yang disediakan oleh pemerintah. (APA) |
10 August 2009
Tanah Dipapras Tanpa Ganti Rugi
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Monday, August 10, 2009
