http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/04/05503043/tangerang.selatan.tetap.pungut.retribusi Tangerang Selatan Tetap Pungut Retribusi Selasa, 4 Agustus 2009 | 05:50 WIB Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Selatan Hasdanil kepada Kompas hari Senin (3/8) mengungkapkan, kebijakan untuk tetap memungut retribusi itu diputuskan penjabat Wali Kota Tangerang Selatan M Shaleh, dengan mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. "Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah sesuai koridor hukum dan regulasi yang ada," kata Hasdanil yang menambahkan bahwa Pemkot Tangsel tidak khawatir di-PTUN-kan.. Dalam Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan, pada Pasal 19 UU No 51/2009 disebutkan, "Sebelum Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan peraturan daerah dan peraturan wali kota sebagai pelaksanaan undang-undang ini, semua peraturan daerah dan peraturan Bupati Tangerang sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan." "Di sini jelas bahwa pelaksananya adalah Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Jadi, tidak ada masalah kan?" kata Hasdanil, yang enggan mengomentari keberatan Pemerintah Kabupaten Tangerang atas kebijakan ini. Pemkot Tangerang Selatan membentuk Badan Pelayanan Izin Terpadu untuk melayani izin baru dan perpanjangan izin. Masyarakat Kota Tangerang Selatan yang akan mengajukan dan memperpanjang perizinan harus mendatangi kantor Pemkot Tangsel, bukan kantor Pemkab Tangerang di Tigaraksa. Langkah Pemkot Tangerang Selatan melakukan pungutan retribusi ini sudah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 061/2671/SJ tertanggal 17 Juli 2009. Namun, pengamat otonomi daerah Ryaas Rasyid menegaskan kebijakan Wali Kota Tangerang Selatan melakukan pungutan retribusi menyalahi prosedur dan konvensi pemerintahan. Selama masa transisi, semua aturan mengacu pada peraturan daerah (perda) induk, dalam hal ini Kabupaten Tangerang. Menurut Ryaas, Wali Kota Tangerang Selatan bisa melakukan pungutan setelah mendapat rekomendasi dari Bupati Tangerang. Hasil pungutannya pun harus masuk ke kas daerah induk. "Jika Wali Kota tetap melakukan itu, dia akan menabrak tembok. Itu sama dengan bunuh diri. Gubernur Banten harus turun tangan," katanya. Ryaas menilai kasus perseteruan antara Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Tangerang sebagai induk merupakan kasus pertama yang terjadi dalam pemekaran wilayah di Indonesia. Kecewa Kota Tangerang Selatan seluas 147,19 kilometer persegi dengan penduduk berjumlah hampir satu juta jiwa orang itu terdiri Bupati Tangerang Ismet Iskandar kecewa dengan langkah Pemkot Tangerang Selatan. Ismet menilai penjabat Wali Kota Tangerang Selatan tidak melakukan koordinasi dengan daerah induknya. Ismet Iskandar bersama timnya, antara lain Benjamin Davnie, berperan besar dalam perjuangan pembentukan Kota Tangerang Selatan. |
04 August 2009
Tangerang Selatan Tetap Pungut Retribusi
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Tuesday, August 04, 2009