-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

05 August 2009

Tim Khusus Awasi 193 Tempat Hiburan

http://www.beritakota..co.id/berita/kota/11577-tim-khusus-awasi-193-tempat-hiburan.html


Tim Khusus Awasi 193 Tempat Hiburan
Rabu, 05 Agustus 2009 03:04
JAKARTA, BK
Guna memberi rasa nyaman kepada umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa, Pemkot Jakarta Barat akan menerjunkan tim khusus mengawasi 193 tempat hiburan. Tim terdiri atas aparat Sudin Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, serta kepolisian.

Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Witarsa Tambunan, Selasa (4/8) mengemukakan, target pengawasan terdiri atas 54 karaoke, 48 musik hidup, 26 bola sodok, 37 diskotek, dan 28 griya pijat kesehatan. "Saya meminta pemilik tempat hiburan mematuhi ketentuan sebagaimana diatur Perda No 10/2004 tentang Kepariwisataan dan SK Gubernur DKI Jakarta No 98/2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata selama Ramadhan," ujarnya, Selasa (4/8).

Ketentuan tersebut mengatur seluruh industri pariswisata yang bergerak dalam dunia hiburan harus mematuhi waktu penyelenggaraan jam buka dan tutup. Di antaranya karaoke pukul 14.00-02.00, musik hidup 19.00-01.00, diskotek 19.00-02.00, dan bola sodok 10.00-24.00.

"Langkah pertama kita akan lakukan koordinasi dengan Satpol PP, Asosiasi Industri Pariwisata Jakarta, dan Polres Jakarta Barat. Nanti kami akan membentuk tim khusus untuk mengawasi tempat hiburan malam selama Ramadhan," kata Tambunan.

Selain menegakkan peraturan, kegiatan ini bertujuan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya upaya penutupan tempat hiburan secara paksa oleh ormas. "Jika itu terjadi akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya kita mengambil langkah antisipasi," ujarnya.

Bagi tempat hiburan yang melanggar akan dikenakan teguran keras hingga pencabutan izin usaha sesuai Pasal 2 dan Pasal 4 Perda No 10/ 2004. Penerapan sanksi tentunya harus sesuai menurut prosedur yang telah ditetapkan. "Kalau melanggar akan dikenakan sanksi, ditutup atau dicabut izin. Tentunya akan kita lakukan berdasarkan prosedur. Petugas lapangan harus konsisten, supaya pemilik tempat hiburan mematuhi aturan," imbuhnya. O oan