| http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/09/01/20035384/DKI.Buru.Koordinator.Pengemis. DKI Buru Koordinator Pengemis Selasa, 1 September 2009 | 20:03 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfokuskan diri untuk memburu 33 koordinator pengemis yang mengatur operasi para pengemis. Pemprov sudah menahan lima penghubung dan perekrut pengemis dari razia 10 hari terakhir. Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budihardjo, Selasa (1/9) di Jakarta Pusat, mengatakan, pihaknya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menargetkan dapat menangkap dua koordinator pengemis pada pekan depan. Aktivitas mereka yang mengeksploitasi manusia, mulai dari anak kecil sampai ibu-ibu, diancam hukuman kurungan karena melanggar aturan mengenai perdagangan manusia. Menurut Budihardjo, ada empat lokasi yang terus diawasi untuk menangkap kedua koordinator yang dinilai paling berpengaruh. Satu lokasi berada di kawasan Pantai Utara Jawa dan tiga lokasi lainnya di tengah kota. Selama ini, Dinas Sosial dan Satpol PP terus mencoba beberapa cara untuk menangkap para koordinator pengemis. Namun, kedua instasi Pemprov itu baru dapat menangkap lima penghubung pengemis. Satu orang ditangkap di Jakarta Utara dan empat orang di Jakarta Pusat. Kelima orang itu ditangkap saat mengantar para pengemis ke lokasi operasi mereka. Dari hasil interogasi diketahui bahwa tugas mereka adalah mengantar-jemput pengemis dan ada yang bertugas merekrut pengemis dari daerah. Kepala Satpol PP Harianto Badjoeri mengatakan, dari lima penghubung pengemis itu dan dari para pengemis yang ditangkap muncul nama-nama koordinator yang membiayai dan mengorganisir para pengemis dari daerah. Pemprov sedang mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai daerah asal pengemis dan di Jakarta agar mempermudah penangkapan dan penuntutan. Satuan Polisi Pamong Praja menerjunkan 250 petugas untuk memburu para koordinator pengemis itu. Perburuan terhadap koordinator pengemis dilakukan sesuai perintah Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Pemprov bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan untuk menuntut para koordinator pengemis dengan hukuman pidana. Kerja sama sudah dijalin untuk menghukum para penghubung pengemis yang sudah ditangkap. Kelima penghubung pengemis itu dituntut melanggar peraturan daerah mengenai ketertiban umum. Mereka dijatuhi hukuman denda Rp 100.000 sampai Rp 200.000. Namun, karena tidak sanggup membayar mereka dikurung selama dua bulan, kata Budhardjo. Selain memburu koordinator pengemis, Pemprov DKI juga terus merazia para pengemis dan gelandangan. Sampai saat ini, 1.271 gelandang sudah terjaring dalam razia yang digelar Pemprov. Mereka ditampung di Panti Sosial Kedoya dan Panti Sosial Cipayung. |
02 September 2009
DKI Buru Koordinator Pengemis
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Wednesday, September 02, 2009
