http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/02/04101632/dki.langgar.ham DKI Langgar HAM Rabu, 2 September 2009 | 04:10 WIB Edi Saidi dari Urban Poor Consortium (UPC), Selasa (1/9), mengatakan, sudah menjadi hak setiap orang untuk memberikan sesuatu kepada sesamanya, khususnya uang atau barang yang berguna bagi orang lain. Pelarangan pemberian sedekah, meskipun menurut Pemprov DKI kebijakan itu berdasar hukum, jelas melanggar hak asasi. "Jakarta tetap tidak akan tertib karena dengan perda ini hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Seharusnya perda ketertiban umum ini dibatalkan sejak awal," kata Edi, Selasa. Perda Nomor 8 Tahun 2007 merupakan pengganti Perda No 11/1998 soal Ketertiban Umum. Bahkan, saat masih dalam bentuk rancangan pun, Perda No 8/2007 selalu menuai kontroversi. Catatan Kompas, pada 2007, perda yang masih dalam rancangan ini ditentang oleh berbagai kelompok atau organisasi masyarakat, seperti Aliansi Rakyat Miskin (ARM) dan UPC, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Koordinator Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Heru Suprapto, kala itu, mengatakan bahwa perda tentang ketertiban umum telah menutup akses warga miskin ke kota sebagai ruang untuk berusaha dan meningkatkan taraf hidup. Perda itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Isi perda itu mengabaikan prinsip kota untuk semua dan hak masyarakat berpindah-pindah tempat sesuai dengan keinginannya dalam upaya meningkatkan taraf hidup. Analisis Komnas HAM atas isi Perda No 8/2007 menyebutkan perda itu mencampuradukkan antara norma, hukum, dan susila. Di samping itu, nyata terlihat perda itu memiliki semangat anti orang miskin, orang sakit, pekerja informal, dan HAM. Beberapa pasal dalam Perda No 8/2007 dianggap memicu pelanggaran HAM atau mengandung makna ganda sehingga dikhawatirkan bisa menjadi dasar kesewenang-wenangan saat digunakan sebagai dasar penertiban. Pasal yang dimaksud, antara lain, Pasal 39, 40, 41, 42, dan 47. Pada Pasal 40, misalnya, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang (a) menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, (b) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, dan (c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Selasa kemarin, Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengatakan, pihaknya telah meminta Menteri Dalam Negeri mencabut atau membatalkan perda tersebut. Menurut Ridha, kebijakan Pemprov DKI itu dipastikan tak akan efektif mengurangi orang-orang yang digolongkan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Persoalan PMKS dan banyaknya orang datang ke Jakarta demi mencari nafkah baru bisa terselesaikan jika Pemprov DKI Jakarta duduk bersama dengan pemerintah daerah di sekitarnya dan mencari penyelesaian masalah bersama. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfokuskan diri untuk memburu 33 koordinator yang mengatur operasi para pengemis. Pemprov sudah menahan lima penghubung dan perekrut pengemis dalam razia 10 hari terakhir. Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budihardjo, Selasa (1/9) di Jakarta Pusat, mengatakan, pihaknya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menargetkan dapat menangkap dua koordinator pengemis pada pekan depan. Aktivitas mereka yang mengeksploitasi manusia, mulai dari anak kecil sampai ibu-ibu, diancam hukuman kurungan karena melanggar aturan mengenai perdagangan manusia. Menurut Budihardjo, ada empat lokasi yang terus diawasi untuk menangkap kedua koordinator yang dinilai paling berpengaruh. Satu lokasi berada di kawasan pantai utara Jawa dan tiga lokasi lainnya berada di tengah kota. Selama ini, dinas sosial dan Satpol PP terus mencoba beberapa cara untuk menangkap koordinator pengemis. Namun, kedua instansi pemprov itu baru dapat menangkap lima penghubung pengemis. Satu orang ditangkap di Jakarta Utara dan empat orang di Jakarta Pusat. Kelima orang itu ditangkap saat mengantar pengemis ke lokasi operasi mereka. |
02 September 2009
DKI Langgar HAM
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Wednesday, September 02, 2009