| http://www.detiknews.com/read/2009/09/02/081550/1194370/10/lbh-jakarta-hentikan-kriminalisasi-terhadap-pengemis-penderma Rabu, 02/09/2009 08:15 WIB LBH Jakarta: Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pengemis & Penderma Irwan Nugroho - detikNews ![]() "Dengan Perda ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar ingin menjadikan Jakarta sebagai kota yang bersih dari orang miskin, namun tidak menjawab permasalahan yang ada," kata Koordinator LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat. Hal itu disampaikan dia dalam rilis kepada detikcom, Rabu (2/9/2009), menanggapi berita penangkapan 12 pemberi sedekah oleh Satpol PP. "Pemda DKI telah menutup mata pada realitas bahwa mereka menjadi pengemis karena desakan kebutuhan hidup dan minimnya peluang kerja serta pemberian sedekah merupakan hak konstitusi setia warga," cetus dia. Dikatakan Nurkholis, sejak diberlakukannya Perda tersebut, LBH Jakarta telah menolak keras. Setidaknya penolakan itu didasarkan pada empat alasan. Pertama, memberi sedekah adalah salah satu kewajiban dalam menjalankan ibadah agama. Kedua, pemberlakuan pasal 40 huruf C dengan ancaman sanksi kurungan dan/denda merupakan penyalahgunaan sanksi pidana. "Prinsip kriminalisasi di mana harus mengandung unsur korban adalah yang paling penting. Bahwa tindakan seseorang memberi sedekah tidak memiliki unsur itu," jelasnya. Ketika, berdasarkan pasal 5 dan pasal 6 ayat (1) Nomor 10/2004 Tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan yang di antaranya adalah asas pengayoman, kemanusiaan, dan keadilan. "Pembentukan Perda DKI Jakarta No 8/2007 bertentangan dengan UUD 1945, UU No 39/1999, UU No 10/2004, dan Ratifikasi ICCPR melalui UU No 12/2005," pungkasnya. Bersadarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 40 huruf c disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Bagi yang melanggar pasal tersebut dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta. (irw/nrl) |
02 September 2009
LBH Jakarta: Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pengemis & Penderma
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Wednesday, September 02, 2009

