| http://www.detiknews.com/read/2009/09/02/072932/1194352/10/pemprov-penangkapan-pemberi-sedekah-jadi-shock-therapy Rabu, 02/09/2009 07:29 WIB Pemprov: Penangkapan Pemberi Sedekah Jadi Shock Therapy Mega Putra Ratya - detikNews ![]() Dok Detikcom "Kalau mau anak buah saya bisa habis-habisan menangkap. Tapi kami tidak melakukan itu, diharapkan masyarakat tidak mengulangi, ini shock therapy," kata Budihardjo kepada detikcom, Selasa (1/9/2009) malam. Menurut Budihardjo, pihaknya berusaha untuk memberi pemahaman kepada masyarakat akan semakin banyaknya masalah sosial yang terjadi saat ini. Memberi sesuatu dijalan akan menganggu ketertiban. "Masalah mengeluh dan tidaknya, ada di antara mereka yang mengeluh ada yang marah, kita maklum," imbuhnya. Ketika ditanya apakah perda tersebut akan direvisi atau tidak, Budihardjo mengatakan hingga saat ini belum ada kajian kearah sana. "Perda belum akan direvisi. Kita hanya menjalankan tugas," jelas dia. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menangkap 12 warga karena memberikan sedekah kepada gepeng. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum nomor 8 Tahun 2007, pemberi sedekah diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari. (mpr/irw) |
02 September 2009
Pemprov: Penangkapan Pemberi Sedekah Jadi Shock Therapy
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Wednesday, September 02, 2009

