-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

02 September 2009

Pemprov: Penangkapan Pemberi Sedekah Jadi Shock Therapy

http://www.detiknews.com/read/2009/09/02/072932/1194352/10/pemprov-penangkapan-pemberi-sedekah-jadi-shock-therapy

Rabu, 02/09/2009 07:29 WIB
Pemprov: Penangkapan Pemberi Sedekah Jadi Shock Therapy
Mega Putra Ratya - detikNews

Dok Detikcom
Jakarta - Penerapan Perda No 8/2007 Tentang Ketertiban Umum telah membuat 12 warga DKI ditangkap akibat memberi sedekah. Kepala Dinas Sosial DKI Budihardjo mengatakan hal itu untuk memberi shock therapy kepada seseorang yang memberikan sejumlah uang kepada gembel dan pengemis (gepeng).

"Kalau mau anak buah saya bisa habis-habisan menangkap. Tapi kami tidak melakukan itu, diharapkan masyarakat tidak mengulangi, ini shock therapy," kata Budihardjo kepada detikcom, Selasa (1/9/2009) malam.

Menurut Budihardjo, pihaknya berusaha untuk memberi pemahaman kepada masyarakat akan semakin banyaknya masalah sosial yang terjadi saat ini. Memberi sesuatu dijalan akan menganggu ketertiban.

"Masalah mengeluh dan tidaknya, ada di antara mereka yang mengeluh ada yang marah, kita maklum," imbuhnya.

Ketika ditanya apakah perda tersebut akan direvisi atau tidak, Budihardjo mengatakan hingga saat ini belum ada kajian kearah sana.

"Perda belum akan direvisi. Kita hanya menjalankan tugas," jelas dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menangkap 12 warga karena memberikan sedekah kepada gepeng. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum nomor 8 Tahun 2007, pemberi sedekah diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari. (mpr/irw)