http://www.beritakota.co.id/berita/ekonomi-a-bisnis/15562-ltsp-tangkal-tki-ilegal.html
LTSP Tangkal TKI Ilegal Senin, 28 September 2009 00:00 | JAKARTA, BK Pengembangan program Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang dibangun di Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhir 2008 lalu, dinilai cukup efektif dalam upaya menekan pemberangkatan TKI ilegal. Selain itu bisa menekan biaya pemberangkatan, proses pembuatan berbagai dokumen pun bisa dilakukan secara singkat dan cepat.
"Dengan begitu calon TKI (CTKI) tak perlu lagi memroses dokumen penempatan ke berbagai instansi yang tersebar di sejumlah lokasi," ungkap Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) M Jumhur Hidayat usai acara penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan kepada Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi MA pekan lalu.
Model LTSP untuk TKI yang diresmikan 18 Desember 2008 telah membuat pengurusan dokumen penempatan dan perlindungan TKI menjadi lebih mudah, cepat, murah, dan aman. Dengan penerapan LTSP juga terbukti ampuh menekan angka penempatan TKI ilegal. Mengutip data Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Mataram, sejak diberlakukannya LTSP jumlah TKI illegal
mengalami penurunan.
Pada 2007, misalnya, jumlah TKI ilegal NTB mencapai 43.143 orang dan meningkat menjadi 52.754 orang pada 2008, namun hingga Agustus 2009 jumlah TKI ilegal menurun menjadi sekitar 9.131 orang. Sementara jumlah penempatan TKI legal Januari–Agustus 2009 mencapai 36.470 orang.
Dijelaskan Jumhur, dari jumlah penduduk empat juta orang, saat ini jumlah warga NTB yang bekerja di luar negeri sebagai TKI mencapai 500 ribu orang. Karenanya NTB menempatkan penerimaan devisa dari TKI (remitansi) sebagai sumber utama pembangunan ekonomi daerah. Melihat
keberhasilan pembangunan LTSP di NTB ini, tegas Jumhur, pada masa mendatang kemungkinan pihaknya akan membangun pusat layanan TKI terpadu di sejumlah kantong TKI lainnya.
Atas keberhasilan dalam memberikan dukungan dan penyediaan fasilitas dan sarana LTSP di NTB ini, lanjut Jumhur, Presiden SBY akan menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan kepada Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi MA. "Penganugerahan Satyalancana Pembangunan untuk Gubernur NTB ini berdasarkan Keppres No 037/TK /Tahun 2009 tertanggal 30 Juli 2009," jelasnya.
Dikatakan, sesuai surat dari Sekneg dirinya diminta atas nama Presiden RI untuk menganugerahkan Satyalencana Pembangunan langsung kepada Gubernur NTB. "Insya Allah anugerah Satyalancana Pembangunan itu akan saya serahkan langsung kepada Gubernur NTB, di Mataram pada 1 Oktober mendatang," ungkap Jumhur. O did |
|