http://www.republika.co.id/berita/73810/Maksimalkan_RTH_9_SPBU_di_Jaksel_DibongkarMaksimalkan RTH, 9 SPBU di Jaksel Dibongkar By Republika Newsroom Kamis, 03 September 2009 pukul 13:08:00 JAKARTA -- Guna memaksimalkan ruang terbuka hijau (RTH), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 75 tahun 2009 tentang pelaksanaan penertiban dan refungsionalisasi SPBU yang beroperasi di 27 lokasi jalur hijau atau daerah milik jalan. Khusus di Jakarta Selatan (Jaksel) terdapat sembilan lokasi SPBU yang akan dibongkar.
"Pembongkaran SPBU akan dilakukan secara serentak. Terlebih dahulu, SPBU akan dinonaktifkan per 1 Oktober," ujar Heru Bambang, Kasudin Pertamanan Jaksel, Kamis (3/9).
Kesembilan SPBU di Jaksel yang akan dinonaktifkan adalah dua SPBU berlokasi di Pakubuwono sisi Timur dan Barat, dua SPBU di Mataram Timur dan Barat, SPBU di Melawai, SPBU di Senopati Suryo, SPBU di Tebet Timur Raya, SPBU di Sudirman sisi Timur, dan SPBU di Casablanca, Lapangan Ros.
Pembongkaran beberapa SPBU di DKI Jakarta untuk memenuhi target 13,9 persen RTH. Saat ini RTH di ibu kota, baru mencapai 9,96 persen. Khusus di Jaksel, RTH akan dimanfaatkan untuk taman kota, sarana pedestrian, dan penghijauan lainnya. "Pengalihan fungsi SPBU sebagai jalur hijau memang sudah masuk program tata ruang kota," Heru menerangkan.
Dibongkarnya kesembilan SPBU tersebut sedikit menuai kekecewaan dari pemilik dan pengelola SPBU. Kendati gigit jari, mereka harus menerima pembongkaran SPBU yang dimiliki. Terlebih sosialisasi pembongkaran sudah dilakukan sebelumnya. "Kita tidak main bongkar begitu saja. SPBU yang dobongkar itu yang berada di jalur hijau dan tergolong bangunan tua. Yang telah berumur 20 sampai 40 tahun," Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Dwi Dinparto.
Menjamurnya jumlah SPBU di ibu kota, lanjutnya, menjadi alasan tambahan pembongkaran dilakukan. "Dulu perizinan mendirikan SPBU masih mudah karena minimnya jumlah SPBU untuk melayani kebutuhan BBM publik. Kondisi sekarang kan sudah berbeda, SPBU bisa ditemukan dimana saja," kata Dwi.
Pembongkaran kesembilan SPBU sepenuhnya diserahkan kepada pemilik dan pengelola masing-masing SPBU. Aparat yang terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Pertamanan dan Dinas P2B hanya akan memantau eksekusi pembongkaran. Tidak ada biaya pembongkaran dan penggantian SPBU.
Dari kesembilan SPBU yang akan dibongkar di Jaksel, tiga diantaranya merupakan aset Pertamina. Menanggapi hal ini, Ganapati, manager perlahanan Pertamina, pihaknya akan mengikuti peraturan pemerintah. "Kita akan meng-comply peraturan. Kami yakin dalam aturan-aturan itu ada ketentuan ditelnya. Tetapi, kami akan menindaklanjuti dengan pihak pemkot Jaksel terkait SPBU yang berdiri di lahan pertamina," urainya. (c08/rin) |
03 September 2009
Maksimalkan RTH, 9 SPBU di Jaksel Dibongkar
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Thursday, September 03, 2009
