| http://www.detiknews.com/read/2009/09/01/131500/1193920/10/perda-tibum-perlu-ditinjau-masa-orang-berbuat-baik-ditangkap Selasa, 01/09/2009 13:15 WIB Perda Tibum Perlu Ditinjau, Masa Orang Berbuat Baik Ditangkap? Ken Yunita - detikNews ![]() Foto: Dokumen detikcom "Saya kira kurang setuju ya kalau langsung ditangkap. Masa orang berbuat baik ditangkap?" kata Direktur Retail Funding Rumah Zakat Indonesia Asep Mulyadi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (1/9/2009). Pria yang akrab disapa Asmul mengatakan, seharusnya Pemprov DKI Jakarta tidak menyamaratakan orang yang mengemis dan memberi sedekah. Jika pengemis meminta-minta di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, seharusnya tidak masalah. "Kecuali kalau dia mengemis di jalanan yang mengganggu, itu saya kira harus ditertibkan. Dan itu bisa ditertibkan dari kedua pihak baik pemberi atau penerima," kata Asmul. Menurut Asmul, Perda Tibum sebenarnya dapat memberi efek baik bagi masyarakat. Dengan aturan tersebut, jumlah pengemis khususnya di Jakarta lambat laun akan berkurang. "Apalagi dengan sekarang ada fatwa mengemis haram, lama-lama akan mengurangi jumlah pengemis. Tapi saya kira harus ditinjau ulang," kata Asmul. Sebelumnya, sejumlah orang ditangkap karena memberi sedekah kepada pengemis. Aparat berdalih, memberi pengemis melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum. (ken/iy) |
02 September 2009
Perda Tibum Perlu Ditinjau, Masa Orang Berbuat Baik Ditangkap?
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Wednesday, September 02, 2009

