http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/08/16095625/mahameru Mahameru Selasa, 8 September 2009 | 16:09 WIB SATPOL PP USIR PENAMBANG PASIR Satuan polisi pamong praja (satpol PP) bersama polisi, Senin (7/9), mengusir para penambang pasir Sungai Brantas di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Tindakan itu diambil untuk mencegah masuknya eksodus penambang pasir dari wilayah Kelurahan Semampir, Kota Kediri. "Kami memerhatikan jumlah penambang pasir di Jongbiru terus bertambah. Hal ini sangat membahayakan lingkungan di sekitarnya, terutama daerah aliran Sungai Brantas serta bangunan infrastruktur seperti jembatan dan bendungan," kata Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Kediri Agung Djoko R. Para penambang pasir yang diusir adalah penambang mekanik yang menyedot pasir di dasar Sungai Brantas menggunakan mesin diesel. Ada dua metode penambangan mekanik, yakni menggunakan perahu atau menetap di bibir sungai. (NIK) |
10 September 2009
SATPOL PP USIR PENAMBANG PASIR
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Thursday, September 10, 2009