-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

10 September 2009

Satpol PP Lamban

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/09/16544113/satpol.pp.lamban.

Satpol PP Lamban
43 RHU Bermasalah Belum Ditindak

Rabu, 9 September 2009 | 16:54 WIB

Surabaya, Kompas - Kinerja satuan polisi pamong praja sebagai eksekutor pelanggar peraturan daerah patut dipertanyakan. Hingga kini sebanyak 43 tempat rekreasi dan hiburan umum yang mendapat rekomendasi ditutup karena melanggar aturan belum ditindak.

Sejak hari pertama bulan Ramadhan pada 22 Agustus, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) mengoperasi sejumlah tempat rekreasi serta hiburan umum (RHU). Dalam operasi yang mendapati 43 tempat RHU yang menyalahi aturan, sampai Senin (7/9) malam Bakesbang Linmas mencatat sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan.

Beberapa pusat kebugaran, arena biliar, dan tempat permainan online ternyata tidak memiliki izin usaha sehingga direkomendasikan untuk ditutup. Adapun sejumlah kafe dan tempat karaoke tidak berizin serta menjual minuman beralkohol selama bulan puasa.

"Kami setiap hari melakukan operasi baik siang maupun malam. Semua hasil rekomendasi langsung kami berikan kepada satuan polisi pamong praja (satpol PP) sebagai pihak yang berhak menindak pelanggar perda," tutur Kepala Bakesbang Linmas Kota Surabaya Soemarno, Selasa (8/9) di Surabaya.

Meski demikian, temuan tersebut tidak segera ditindaklanjuti satpol PP. Pasalnya, mayoritas tempat RHU bermasalah masih tetap beroperasi. "Saya tentu saja sangat menyayangkan hal itu. Saat operasi dilakukan, Bakesbang melibatkan polisi dan satpol PP sehingga tidak ada alasan mereka mengulur-ulur waktu eksekusi," ucap Soemarno.

Dalam operasi terakhir, Senin (7/9) malam, Bakesbang Linmas mendapati sembilan tempat RHU tidak memiliki izin usaha kepariwisataan. Beberapa tempat RHU itu antara lain Star Game Station, Bola Indah Biliar, Surya Play Station, Quarter Mirage Multiplayer Game, dan Logos/Tara Net. "Mereka harus ditindak keras karena mengurus izin di dinas pariwisata tidak bayar asalkan memenuhi syarat," kata Soemarno.

Sementara pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya Arief Budiarto mengatakan, Satpol PP masih mengumpulkan data yang diperoleh dari Bakesbang Linmas dan dinas pariwisata. "Rabu (9/9) malam, kami baru akan rapat bersama semua pihak terkait guna menentukan langkah terhadap tempat RHU bermasalah," tuturnya.

Dia berjanji menutup tempat RHU bermasalah paling lambat akhir pekan ini. Satpol PP bahkan telah menyiapkan kawat tebal untuk menyegel pintu tempat RHU pelanggar perda. "Sebetulnya kami sudah menutup beberapa tempat RHU, tetapi mereka ngeyel dan buka lagi. Kali ini kami akan bertindak lebih keras untuk menertibkan mereka," ucap Arief. (RIZ)