http://www.beritakota.co.id/berita/ekonomi-a-bisnis/14717-tarik-atase-depnakertrans-di-arab-saudi.html
Tarik Atase Depnakertrans di Arab Saudi! Sabtu, 12 September 2009 02:47 | KETUA Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) meminta Depnakertrans menarik salah satu Atase Tenaga Kerja di Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh, Saudi Arabia. Desakan itu diusulkan karena banyaknya masukan dari kalangan pengusaha jasa TKI (PJTKI) terhadap kinerja salah satu atase tersebut yang menolak mengurus TKI bermasalah.
"Atase tersebut menolak dengan alasan KBRI bukan mitra usaha PJTKI maupun agency atau mitra PJTKI di Saudi. Sikap itu dinyatakan melalui surat bernomor 038/ATK/IX/2009 tertanggal 2 September 2009. Sosok atase yang bersangkutan adalah MK," papar Ketua Himsataki Yunus M Yamani di Jakarta, Jumat (11/9).
Sekretaris Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Malik Harahap ketika dihubungi mengakui menerima keluhan dari kalangan PJTKI tersebut. Dia menyatakan sudah mengingatkan MK agar tak arogan dan tak membuat kebijakan sepihak. Diingatkannya, melayani TKI, baik yang bermasalah maupun tidak, merupakan kewajiban atase tenaga kerja. "Saya sudah memanggil dan mengingatkan saudara MK atas kewajibannya melayani setiap TKI," kata Malik.
Menyangkut reaksi keras kalangan PJTKI, Malik menilai belum ada perubahan dari sikap MK tersebut sehingga muncul reaksi yang lebih keras. Menimbang kondisi demikian, Malik mengatakan akan melaporkan masalah itu ke Menakertrans untuk diambil kebijakan yang diperlukan. Ketika didesak lebih jauh, Malik mengatakan jika tak berubah, tak tertutup kemungkinan Depnakertrans menarik MK kembali ke Jakarta.
Sementara Yunus menjelaskan dalam suratnya, MK mengatakan tugas KBRI hanya memantau pelaksanaan perlindungan yang dilakukan PJTKI dan mitra usahanya. Pada PJTKI yang tak menyelesaikan masalah TKI-nya maka Atase Tenaga Kerja di Riyadh tak akan melayani legalisasi Perjanjian Kerja antara TKI dan pengguna/majikan sebelum permasalahan tuntas.
Yunus menyesalkan kebijakan tersebut. Dia menilai pejabat atase tenaga kerja tersebut tak mengerti apa yang harus dikerjakan atau sangat tak cocok untuk posisi sebagai Atase Ketenagakerjaan. "Sikap seperti itu menunjukkan dia sama sekali tak mengerti UU No 39/2004 dan UU No 37/1999 Pasal 19 huruf b Tentang Hubungan Luar Negeri yang secara tegas menyatakan, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional," kata Yunus. O one |
|