-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

22 October 2009

Berangkatkan TKI Ilegal, Pengelola PJTKI Ditahan

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/17597-berangkatkan-tki-ilegal-pengelola-pjtki-ditahan.html

Berangkatkan TKI Ilegal, Pengelola PJTKI Ditahan
Kamis, 22 Oktober 2009 00:00
TANGERANG, BK
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari dua wanita calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di tempat penampungan, penyidik Polres Metro Tangerang akhirnya menetapkan Hendiyan (65) sebagai tersangka pelanggaran ketanagakerjaan, Rabu (21/10). Pengelola atau penanggungjawab perusahan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ilegal ini pun langsung ditahan.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto, Rabu siaj, sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Hendiyan langsung ditahan. Sebab, ia menjadikan rumah tingalnya yang berlokasi di Perumahan Palem Ganda Sari, Blok B8 No 2 RT 01/06, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, sebagai kantor PJTKI ilegal sekaligus tempat menampung calon TKI. Selain itu, ia juga mengirim TKI ke luar negeri secara ilegal.

Berdasarkan pengakuan tersangka dan dokumen yang disita polisi, lanjut Budhi, selama kurun tiga tahun Hendiyan telah mengirim sebanyak 200 TKI ke luar negeri, Malaysia dan Singapura. Mereka dipekerjakan di kafe dan tempat karaoke di Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura. "Mereka menggunakan visa kunjungan turis, sehingga ketika melewati bandara bisa lolos," jelasnya.

Selain bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan norma kesusilaan, tambah Budhi, para TKI itu yang dikirim itu juga tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Dinasnaker). "Perbuatan tersangka melanggar Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Ancaman hukuman atas pelanggaran itu maksimal 10 tahun penjara," urainya.

Untuk mengetahui keberadaan 200 TKI yang sudah diberangkatkan oleh Hendiyan ke luar negeri, imbuhnya, aparat Polres Metero Tangerang akan berkerjasama dengan dinas terkait atau perwakilan kedutaan Indonesia di kedua negara tersebut.

Kepada penyidik Hendiyan mengaku, para TKI direkrut dari Subang, Indramayu, Bogor, Jawa Barat, dan Jakarta. Mereka direkrut oleh sponsor yang ia tunjuk. "Mereka datang sendiri ke Tangerang setelah mendapat pengarahan dari sponsor. Selama berada di tempat penampungan mereka tidak dikenai biaya atau gratis, tapi setelah bekerja di luar negeri gajinya dipotong," ujar penyidik mengutip pengakuan Hendiyan. O sum