-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

21 October 2009

Daerah Wajib Anggarkan Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/10/16/brk,20091016-202957,id.html

Daerah Wajib Anggarkan Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Jum'at, 16 Oktober 2009 | 13:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah daerah bakal diwajibkan mengalokasikan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan terpinggirkan dalam anggarannya. Dengan begitu, dalam mempertahankan dan memperjuangkan haknya, mereka tidak akan terdiskriminasi karena kemiskinannya.

"Masyarakat miskin yang memiliki problem hukum tidak punya uang maupun pengetahuan untuk menyelesaikan masalahnya," ujar Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas Bambang Sutedjo dalam peluncuran Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan di kantornya, Jumat (16/10. "Mereka nrimo dan nyaris selalu jadi pihak yang kalah."

Karena itulah, katanya, mereka membutuhkan pelayanan hukum yang gratis dan mudah diakses. Untuk itu, Bappenas memasukkan penganggaran dana bantuan hukum ini dalam Strategi Nasional, yang diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014.

Nantinya, jika Rencana Pembangunan ini disahkan oleh Presiden sekitar bulan Januari mendatang, maka tiap pemerintah daerah wajib melaksanakan kewajiban tersebut. Penyediaan dana bantuan hukum akan dibiayai melalui persentase tertentu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Namun, menurut Bambang, pemerintah tak membatasi berapa persen anggaran yang harus disisihkan. "Tiap daerah punya prioritas dan keterbatasan, jadi besarannya kami serahkan pada mereka."

Ia menambahkan, pertanggungjawaban pemakaian anggaran akan disesuaikan dengan ketentuan administrasi keuangan pemerintah setempat.

Kepala Bappeda Sulawesi Tengah Rais M. menyatakan pihaknya bakal mengimplementasikan kewajiban ini. "Ada 2,5 juta masyarakat miskin di provinsi kami, ini target hukum yang akan coba kami lirik," ucapnya.

Pada pembahasan anggaran daerah tanggal 5 November nanti, Rais berjanji memberikan porsi bantuan hukum untuk orang miskin.

Hal serupa diungkapkan Kepala Bappeda Maluku Utara Muhajir Marsaoli. "Ini sangat penting untuk masyarakat. Kami sudah membentuk tim untuk membahasnya," tutur dia.

Menurut Muhajir, masalah hukum yang banyak terjadi di daerahnya ketika konflik adalah sengketa tanah. Banyak rumah dibakar sehingga masyarakat tak mengenali lagi tanah miliknya.

Sejauh ini, menurut Direktur Hukum dan Hak Asasi Manusia Bappenas Diani Sadiawati, meski belum diwajibkan, telah ada tiga pemerintah daerah yang menganggarkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, dan masing-masing disambut baik oleh warganya.

Kabupaten Musi Banyuasin menyalurkan dana ke Lembaga Bantuan Hukum. Kota Palembang membentuk tim yang menyeleksi kasus mana yang akan dibantu dengan dana Rp 5 juta per kasus dari tingkat penyelidikan sampai putusan berkekuatan hukup tetap.

Sementara Provinsi Sumatera Selatan melaksanakannya sebagai bagian dari pelaksanaan janji kampanye pemimpinnya. Biro hukum pemerintah provinsi menerima proposal permintaan bantuan dana dari masyarakat, dan memutuskan siapa penerimanya.

BUNGA MANGGIASIH