-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

05 October 2009

Korban Penggusuran Demo Dewan Samarinda

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/10/05/brk,20091005-200830,id.html

Korban Penggusuran Demo Dewan Samarinda

Senin, 05 Oktober 2009 | 10:53 WIB

TEMPO Interaktif, Samarinda -  Seratusan warga korban penggusuran Gang Musyawarah, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, Senin (5/10) demo ke kantor Dewan setempat. Mereka menuntut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Abdul Chair, yang menggusur rumah mereka agar diberi sanksi keras. "Dua rumah warga dibongkar tanpa ijin, belum ada ganti rugi, tenda langgar juga di bongkar," kata Ketua RT 13, Jumadi, Senin (5/10).

Satuan Polisi Pamong Praja Kota samarinda telah membongkar paksa rumah warga di gang Musyawarah pada Kamis (1/10) sekitar pukul 10.00 WITA. Menurut Jumadi warga berusaha menghalangi pembongkaran karena dinilai tak prosedural. Tapi seratusan polisi pamong praja seperti tak peduli. "Ada warga kami yang jadi korban pemukulan," ujarnya.

Ada dua rumah warga yang dibongkar, yaitu rumah Saripah Rohana dan Samidin. Menurut Saripah, seharusnya pembongkaran disertai ijin. Tapi kali ini tak ada. Samidin pun mengalami hal serupa. Ia mengaku sejumlah perabot rumahnya hancur akibat ulah polisi pamong praja pekan lalu itu. "Kalau begitu namanya Preman Praja, bukan Pamong Praja," ujar Samidin.

Konflik pembebasan tanah di Gang Musywarah berlangsung sejak lama. Kabarnya, kawasan pemukiman 100 Kepala Keluarga itu akan dibebaskan untuk kepentingan investor. Warga yang tinggal dipemukiman itu sebagian telah menjual tanah mereka. Tapi sebagian lagi memilih bertahan.

Sementara itu dari anggota polisi pamong praja yang turut menggusur mengungkapkan pembongkaran dilakukan terhadap bangunan baru pasca kebakaran. Padahal Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan larangan adanya bangunan atau pemukiman baru di wilayah tersebut. "Kami tahu kalau itu bangunan baru, dan kami diperintahkan untuk menertibkan," ujarnya.

Sementara itu, Dewan Kota Samarinda yang ditemui perwakilan fraksi berjanji akan menindaklanjuti laporan warga ini setelah pimpinan dewan terpilih. "Kami janji, ketua definitif akan menindaklanjuti," ujar Sarwono, politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut Sarwono, dewan sebelumnya telah mengeluarkan kesepakatan jika polisi pamong praja tidak diperbolehkan masuk ke gang musyawarah tanpa ijin dan prosedur. Mereka diperbolehkan jika telah ada kesepakatan pembebasan dan pembayaran.

FIRMAN HIDAYAT