-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

23 October 2009

Tolak Pasien Miskin, RS Dikenai Sanksi

http://www.mediaindonesia.com/index.php/read/2009/10/21/101453/71/14/Tolak_Pasien_Miskin_RS_Dikenai_Sanksi


Tolak Pasien Miskin, RS Dikenai Sanksi
Rabu, 21 Oktober 2009 16:04 WIB    


BANJARMASIN--MI: Rumah sakit (RS) atau lembaga kesehatan yang menolak memberikan layanan kesehatan kepada pesien dari keluarga miskin akan dikenai sanksi pidana.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Depkes Budi Sampurno di Banjarmasin, Rabu (21/10), mengatakan RS atau lembaga kesehatan akan dikenai sanksi pidana apabila menolak warga miskin yang ingin mendapatkan pengobatan.

Sanksi pidana terhadap RS, diberlakukan apabila terbukti menolak pasien dari kelaurga miskin serta melakukan pungutan jaminan biaya perawatan saat kondisi darurat. Ancaman pidana untuk RS tersebut telah diatur dan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan RS yang saat ini terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Selain itu, lanjut Budi, mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang dan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat berkewajiban memberikan pelayanan tersebut. Selain memberikan pelayanan kesehatan kepada warga miskin, pemerintah juga berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia seperti perawat dan dokter.

UU Kesehatan dan Rumah Sakit ini bertujuan agar semua Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan perawatan kesehatan terutama di RS. Dengan UU Kesehatan dan Rumah Sakit ini, lembaga kesehatan tidak akan berani menolak para pasien dari keluarga miskin.

Budi menambahkan UU tersebut selain mengatur soal ancaman pidana juga mengatur besaran alokasi dana jaminan kesehatan bagi masyarakat sebesar lima persen dari APBN dan sepuluh persen dari APBD. Penerapan UU Kesehatan dan Rumah Sakit ini diharapkan mampu meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia serta tidak ada lagi kematian yang disebabkan keterlambatan penanganan medis akibat penolakan dan pemberian uang jaminan kesehatan dan pengobatan, demikian Budi. (Ant/OL-01)