-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

14 March 2011

"Jalan Keluar Kriminalisasi Pejabat dan Pengusaha Pertambangan di NTT"


By. Edi Danggur

Upa Labuhari menuding aparat penegak hukum di NTT telah mengkriminalisasi pengusaha dan pejabat pertambangan di NTT (alinea 1). Dia mencontohkan Polres Manggarai telah menetapkan Direksi PT Sumber Jaya Asia (PT SJA) sebagai tersangka pelaku penambangan di kawasan hutan lindung Reo (alinea 6).

Dasar tudingan Upa Labuhari adalah Keputusan Biro Analisis Bareskrim Mabes Polri yang menyebutkan Polres Manggarai telah bertindak jauh untuk menetapkan Direksi PT SJA sebagai tersangka sebelum memiliki bukti konkret bahwa kawasan penambangan yang memiliki izin Kuasa Pertambangan (KP) dari Pemda Manggarai adalah kawasan hutan lindung (alinea 7).

Opini Upa Labuhari ini tentu saja memunculkan persoalan hukum (legal issues). Pertama, siapa atau instansi manakah yang secara hukum berwenang untuk menentukan kawasan hutan lindung, apakah Biro Analisis Bareskrim Mabes Polri ataukah pemerintah, dalam hal ini menteri kehutanan? Kedua, apakah benar tambang PT SJA beroperasi pada kawasan hutan lindung? Ketiga, apakah larangan menambang pada kawasan hutan lindung itu bersifat 'hukum memaksa' atau bersifat 'hukum mengatur'? Wewenang Menteri Kehutanan Sesuai ketentuan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan harus dijaga kelestariannya. Tentu saja penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan pemilikan, tetapi negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan.Itu berarti bahwa pemerintah berwenang untuk menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau menetapkan suatu kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan (Vide Pasal 4 ayat (1) huruf b UU 41/1999 tentang Kehutanan).

Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maka pemerintah wajib menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan (Vide Pasal 14).Dengan adanya pengukuhan kawasan hutan oleh pemerintah, maka hutan tersebut hanya dapat dimanfaatkan dengan memperhatikan sifat, karakteristik dan kerentanannya serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Penggunaan kawasan hutan yang bertentangan dengan fungsi pokoknya hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pemerintah yang didasarkan pada hasil penelitian terpadu (Vide Pasal 19).Itu pun syarat-syaratnya ketat dan sangat restriktif, dimana penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan (Vide Pasal 38 ayat 3).Dalam seluruh uraian di atas, sesuai dengan pengertian yang diuraikan dalam Pasal 1 butir 14 dan 15 UU No.41/1999 yang dimaksudkan dengan pemerintah adalah pemerintah pusat sedangkan menteri yang dimaksud adalah menteri kehutanan. Jadi, yang secara hukum berwenang mengatur, mengurus dan menetapkan hutan dan kawasan hutan adalah pemerintah pusat, dalam hal ini menteri yang membidangi kementerian teknis, yaitu menteri kehutanan dan bukan Biro Analisis Bareskrim Mabes Polri sebagaimana didalilkan Upa Labuhari.Beroperasi di Hutan LindungHukum pertambangan tak pernah beroperasi di ruang hampa. Sehingga operasi tambang sebenarnya bukan sekadar bagaimana melaksanakan hukum pertambangan semata. Oleh karena itu pengusaha tambang juga harus melaksanakan ketentuan hukum terkait lainnya termasuk hukum kehutanan. Maka legalitas perizinan KP yang ada di tangan PT SJA tidak otomatis melegitimasinya untuk beroperasi di kawasan hutan tanpa mendapat izin menteri kehutanan.Persoalannya, apakah tambang PT SJA beroperasi di kawasan hutan lindung? Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU No.41/1999), suatu kawasan dikukuhkan sebagai kawasan hutan harus melalui 4 tahapan proses: (a) penunjukan kawasan hutan; (b) penataan batas kawasan hutan; (c) pemetaan kawasan hutan; dan (d) penetapan kawasan hutan.

Kawasan Hutan Nggalak Rego RTK 103 terbukti telah dikukuhkan sebagai kawasan hutan lindung melalui 4 tahapan proses tersebut, yaitu: (a) SK Menteri Kehutanan No.89/Kpts-II/1983 tentang penunjukan areal hutan di wilayah Propinsi NTT dan kemudian diperbarui dengan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.423/Kpts-II/ 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi NTT dimana dalam SK tersebut Kawasan Hutan Nggalak Rego RTK 103 telah ditetapkan sebagai hutan lindung; (b) adanya penataan tata batas hutan yang diikuti oleh instansi pemerintah daerah dan provinsi yang ditandai dengan penanaman pilar tata batas; (c) ada peta tata batas sebagian kelompok Hutan Nggalak Rego (RTK 103) dengan skala 1:20.000.

Peta tata batas ini dilampirkan dalam Berita Acara Tata Batas Kelompok Hutan Nggalak Rego (RTK 103) tanggal 28 Februari 1997.Atas dasar itu maka Polres Manggarai telah menangkap dan menahan beberapa warga masyarakat adat, termasuk Tua Teno Kampung Robek, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai ketika mereka didapati sedang menebang beberapa pohon di Kawasan Hutan Lindung Nggalak Rego RTK 103 tersebut. Bahkan ada di antara mereka yang diputus bersalah dan menjalani hukuman penjara.Kejadian ini telah mengusik rasa keadilan masyarakat setempat. Beberapa aktivis LSM melakukan protes agar Bupati Manggarai dan Polres Manggarai bersikap adil. Kalau masyarakat yang sekadar menebang beberapa pohon di dalam kawasan hutan lindung saja ditangkap, ditahan dan dipenjara, maka polisi juga harus berani menangkap Direksi PT SJA. Sebab KP yang dipegang PT SJA bukan sarana melegitimasi pelanggaran hukum untuk beroperasi di hutan lindung.

Menanggapi reaksi masyarakat tersebut, maka melalui Surat No.0019/SJA/IX/2008 tanggal 24 November 2008, PT SJA mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung kepada menteri kehutanan. Surat ini merupakan alat bukti yang sangat sempurna karena berisi pengakuan PT SJA bahwa dia telah beroperasi di hutan lindung. Sebab kalau benar dia tidak beroperasi di hutan lindung, maka tidaklah mungkin dia menulis surat permohonan izin tersebut kepada menteri kehutanan.Protes atas sikap tidak adil Polres Manggarai itu meluas sampai ke Jakarta.

Dalam audiensi JPIC OFM-KPM Tenang Tana Ge tanggal 5 Desember 2008 dengan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban, dikeluhkan sikap berat sebelah pemda dan kepolisian terhadap pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung. Menhut pun berjanji segera mengutus stafnya ke Reo guna meneliti apakah operasi tambang PT SJA itu berada di kawasan hutan lindung. Hasilnya terbukti bahwa tambang PT SJA beroperasi di hutan lindung RTK 103 Reo tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut.

Maka melalui surat No.S.40/Menhut-VII/2009 tanggal 27 Januari 2009 Menhut mohon kepada Gubernur NTT mengambil tindakan terhadap PT SJA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Surat Menhut kepada Gubernur NTT tersebut juga ditembuskan kepada Dirjen PHK, Kepala BPK, Bupati Manggarai, Kadishut NTT dan Direktur JPIC OFM.Pada hari yang sama, Menhut MS Kaban melalui Surat No.S.41/Menhut-VII/2009 tanggal 27 Januari 2009 menolak permohonan pinjam pakai kawasan hutan yang diajukan oleh PT SJA tersebut. Yang menarik bahwa dalam surat itu Menhut juga mengingatkan PT SJA mengenai ketentuan Pasal 50 ayat (3) mengenai larangan bagi setiap orang untuk mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan.Tembusan surat itu disampaikan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Kapolri, NTT, Gubernur NTT, Bupati Manggarai, Kadishut NTT dan Kadishut Manggarai, termasuk Kapolda NTT.

Sehingga berdasarkan surat-surat menhut tersebut, Kapolda NTT melalui Surat No.B/80/II/2009/Dit.Reskrim tanggal 11 Februari 2009 memerintahkan Kapolres Manggarai segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Direksi PT SJA.Setelah mendapat tembusan surat dari menhut tersebut, Bupati Manggarai Drs. Christian Rotok, akhirnya sadar telah menjadi bagian dari masalah itu (part of problem). Maka dengan SK No.HK/72/2009 tanggal 12 Maret 2009 Bupati Manggarai mencabut 44,82 hektar wilayah KP PT SJA yang berada dalam kawasan hutan lindung dari luas KP seluruhnya 77,43 hektar. SK ini merupakan alat bukti pengakuan Bupati Manggarai bahwa 58% wilayah KP PT SJA di Reo berada dalam kawasan hutan lindung.

Atas dasar itu, tidak hanya Direksi PT SJA yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum, tetapi juga Bupati Manggarai Drs. Christian Rotok, karena terbukti telah memberikan izin tambang di kawasan hutan lindung kepada PT SJA. Sebab, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Bupati Manggarai paling mengetahui mana bagian wilayahnya yang merupakan kawasan hutan lindung.Bupati tidak dapat beralasan bahwa dia tidak tahu apakah koordinat KP PT SJA itu berada dalam kawasan hutan lindung atau tidak. Sebab, dalam penegakan hukum, berlaku asas universal: ketidaktahuan akan hukum atau undang-undang bukan merupakan alasan pemaaf (ignorantia legis excusat neminem).

Asas universal ini telah diadopsi dalam berbagai Putusan MA di mana tiap orang dianggap mengetahui aturan-aturan dan larangan-larangan dalam hukum, walaupun dalam kenyataannya tidak semua aturan dan larangan itu diketahui (Vide Putusan MA No.645K/Sip/1970 tanggal 10 Februari 1971).Larangan Bersifat MemaksaApakah larangan menambang di dalam kawasan hutan itu dapat disimpangi? Dalam ilmu hukum dikenal adanya aturan hukum yang bersifat mengatur (aanvuelendrecht atau directory rule) dan aturan hukum yang bersifat memaksa (dwingenrecht atau mandatory law). Aturan hukum yang bersifat mengatur, pelaksanaannya dapat disimpangi, tidak disertai sanksi hukum kalau ada yang melanggarnya. Maka dalam konteks tertentu, ketentuan hukum yang bersifat mengatur itu merupakan ketentuan hukum yang tidak sempurna (lex imperfecta).

Sebaliknya aturan hukum yang bersifat memaksa (dwingenrecht atau mandatory law), sifatnya sangat normatif, suka atau tidak suka, harus dilaksanakan, tidak dapat disimpangi. Sehingga kalau aturan hukum itu dilanggar ada sanksi hukumnya, baik pidana penjara maupun pidana denda. Larangan menambang pada kawasan hutan lindung merupakan aturan hukum yang bersifat memaksa, tidak dapat disimpangi, bahkan berlakunya larangan itu tidak tergantung pada ada atau tidak ada peraturan daerah.Dengan demikian penulis menolak dengan tegas argumentasi PT SJA bahwa lokasi penambangan PT SJA bukan lokasi hutan lindung dengan alasan belum ada peraturan daerah yang menetapkan kawasan itu sebagai kawasan hutan lindung (Kompas, 10 Oktober 2009). Sebab, larangan menambang di kawasan hutan lindung itu bukan hanya berlaku di Manggarai atau NTT saja, tetapi larangan itu berlaku umum untuk seluruh Indonesia.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Februari 2011, Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto, menegaskan bahwa larangan merambah hutan dan kewajiban mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari menhut oleh para penambang berlaku umum untuk semua orang. Oleh karena itu sangat konstitusional adanya kewajiban bagi penambang untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari menhut dan juga larangan menambang di kawasan hutan tanpa ijin Menhut (www.hukumonline.com, 16 Februari 2011).Itu sebabnya, dalam Surat No.S.41/Menhut-VII/2009 tanggal 27 Januari 2009 tersebut, Menhut MS Kaban (saat itu) tidak hanya mengingatkan PT SJA mengenai larangan bagi setiap orang untuk mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan (Vide Pasal 50 ayat 3).

Tetapi menhut juga mengingatkan akibat hukum jika PT SJA melanggar larangan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar (Vide Pasal 78 ayat 6).Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang berwenang menentukan suatu kawasan sebagai kawasan hutan adalah menteri kehutanan selaku kementerian teknis mewakili pemerintah pusat dengan sebuah proses pengukuhan kawasan hutan demi adanya kepastian hukum bagi masyarakat.

Kawasan Hutan Nggalak Rego RTK 103 terbukti telah mendapat pengukuhan dimaksud sehingga eksistensinya tidak dapat diperdebatkan lagi, apalagi hanya karena perdebatan belum adanya perda yang mengukuhkannya sebagai kawasan hutan. Sebab, hal itu tidak disyaratkan dalam UU.Semua kesimpulan di atas sebenarnya sudah menjadi pengetahuan umum bagi publik di Manggarai dan NTT umumnya, termasuk masyarakat adat di sekitar lokasi tambang PT SJA, sebab ada di antara mereka yang sudah ditangkap, ditahan dan dipenjara karena didakwa merambah kawasan hutan lindung. Namun yang ditunggu publik Manggarai saat ini adalah penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu, tanpa pilih kasih, tidak berat sebelah, sebab di hadapan hukum semua orang sama derajatnya (davanti alla lege tutti uguale). Oleh karena itu aparat penegak hukum tidak boleh hanya bersikap tegas dan garang di hadapan masyarakat kecil di Desa Robek, Kecamatan Reok, tetapi harus bersikap tegas dan garang juga di hadapan Direksi PT SJA dan Bupati Manggarai. Ini tidak berlebihan, jika kita mempunyai cita-cita yang sama bahwa hukum dan keadilan harus dapat membawa kebaikan bagi semua (iustitia est bonum omnibus)


Read More...

11 March 2011

Atase Tenaga Kerja & Perlindungan TKI


Kita sering mendengar istilah TKI ilegal. Tapi selama ini kita belum pernah mendengar istilah kebijakan ilegal. Buku ini mengangkat berbagai fenomena kebijakan ilegal yang dibuat pemerintah negara tujuan TKI – dalam hal ini adalah Singapura dan Malaysia – dan pemerintah Indonesia. Yang disebut kebijakan secara normatif mestinya mengarah pada ketentuan-ketentuan yang dibuat demi kebaikan bersama, khususnya kebaikan mereka yang lemah dan membutuhkan perlindungan. Kalau ketentuan-ketentuan yang dibuat pemerintah justru berpotensi melanggar hak-hak kaum lemah, tidak layaklah bila itu disebut sebagai kebijakan. Dalam kasus TKI, kebijakan semacam itu bisa diberi status sebagai kebijakan ilegal. Dalam meningkatkan perlindungan bagi TKI di era liberalisasi ekonomi, kebijakan ilegal perlu dikoreksi dan dihapus, layaknya kita mengurangi atau menghapus TKI ilegal.

Memahami kebijakan pemerintah negara tujuan itu seperti berkaca pada diri sendiri. Ketika kita menyatakan kebijakan negara lain sebagai ”ilegal”, tuduhan yang sama akan berlaku bagi kebijakan di dalam negeri. Dengan kata lain, di dunia yang semakin liberal ini kita tidak bisa menuntut pemerintah negara lain untuk menghormati hak-hak TKI apabila kita sendiri tidak terlebih dulu menghormati hak-hak mereka yang selama ini kita beri label ”pahlawan devisa”.

Jika anda seorang presiden atau calon presiden, dari buku ini anda akan mengetahui arah jalan keluar yang akan meningkatkan legitimasi anda sebagai presiden sebuah bangsa yang bermartabat. Dengan buku ini anda akan mendapatkan gambaran tentang kerangka perlindungan TKI yang lebih konkrit: (1) pembenahan manajemen migrasi tenaga kerja di dalam negeri; (2) langkah-langkah terobosan dalam hal layanan perlindungan yang melibatkan partisipasi TKI dan segenap komponen masyarakat Indonesia di luar negeri; (3) strategi diplomasi efektif yang berperspektif ‘bukan hanya kita yang butuh pekerjaan dari mereka, tetapi ekonomi mereka juga sangat bergantung pada tenaga kerja dari Indonesia’.

Read More...

Pengiriman TKI Untuk Bayar Utang Luar Negeri


US$ 2,6 miliar kiriman TKI setiap tahun

By Chelluz Pahun

Direktur International Banking and Financial Institution BMI, Farouk A. Alwyni Bank Muamalat Indonesia (BMI) menandatangi kerja sama dengan Maybank Malaysia Berhad dan Bank Muamalat Malaysia di bidang usaha remittance atau jasa pengiriman uang. Ada 450 tempat yang bisa digunakan nasabah di seluruh Malaysia. Menurut Farouk tercatat US$ 2,6 miliar kiriman TKI setiap tahun. Hal ini sebagaimana diliris oleh TEMPO Interaktif (03/06/2011)

Sementara itu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemanakertrans) mengumumkan, sumbangan devisa dari tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, selama tahun 2009 mencapai 6,6 milyar dolar AS.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), selama kuartal keempat tahun 2009, penerimaan devisa dari TKI mencapai 1,71 milyar dolar AS, naik 1,42 persen dibandingkan kuartal sebelumnya, sebesar 1,68 milyar dolar AS. Namun walaupun pendapatan TKI mengalami kenaikan, nilai pengiriman uang (remittance) yang dilakukan mereka selama tahun 2009 dilaporkan stagnan dibandingkan dengan tahun 2008.

BI juga mencatat Sepanjang tahun 2009, nilai uang remittance TKI tercatat sebesar 6,77 milyar dolar AS, hanya naik sedikit dibandingkan dengan tahun 2008, sebesar 6,7 milyar dolar AS. Nilai remittance yang stagnan ini diperkirakan sebagai dampak dari krisis finansial global, yang turut mengakibatkan melemahnya perekonomian negara-negara utama tujuan TKI, antara lain Malaysia, Singapura, Taiwan dan Korea Selatan.

Menurut Kemanakertrans, melemahnya perekonomian negara-negara itu tidak hanya berpengaruh terhadap nilai remittance, namun juga terhadap permintaan TKI di luar negeri. Selama kuartal pertama 2009, jumlah TKI yang berangkat ke luar negeri dilaporkan mengalami penurunan hingga 38 persen.

Tak Ada Kepedulian Negara

Sumbangan yang diberikan TKI dan perhatian Pemerintah untuk melindungi para TKI hingga kini belum seimbang. Kita Masih mendengar Kabar TKI menjadi korban kekerasan, disiksa majikan, diperkosan, dibunuh, Upah tak dibayar dan pelbagai situasi kekerasan lainnya. Tidak sedikit yang mengalami luka luka yang cukup serius, cacat permanen bahkan ribuan meninnggal dunia.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencacatat Dalam kurung waktu 4 tahun terakhir, sedikitnya 4.590 Warga Negara Indonesia (WNI) tewas dalam status sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Angka kematian tertinggi terjadi tahun 2007 yakni 2.081 WNI. Menyusul kemudian tahun 2009 sebanyak 1.107 WNI. Sementara tahun 2010 sebanyak 908 dan 2008 mencapai 494 jiwa melayang. Sayang data tersebut tidak merinci sebab kematian dan berbagai penanganannya.

Dalam kasus terakhir, LBH menyebut Darsem, WNI yang terancam hukuman mati karena menolak diperkosa majikan. Menurut LBH keseriusan pemerintah sangat diragukan untuk melindungi TKI seperti Darsem. Sebab hingga hari ini tidak ada komitmen pemerintah untukk membayar kompensasi 2 juta riyal atau Rp 4,7 milyar kepada keluarga korban.
Bayar Utang Luar Negeri

Jika diperhatikann ada korelasi antara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dengan utang Indonesia sehingga pengiriman penghasil terbesar devisa negara tersebut terus dilakukan meski banyak terjadi permasalahan. TKI memang pahlawan devisa bagi negara, namun itu untuk membayar utang luar negeri yang kian menumpuk

Persoalan TKI kemungkinan baru akan selesai jika utang Indonesia terlunasi. Namun yang sebenarnya besaran utang yang diambil Indonesia tiap tahunnya, lebih sedikit dibandingkan bunga utang yang harus dibayarkan.

Ada dua alasan menjadi TKI diluar negeri, diantaranya kapabilitas dan kondisi sosial ekonomi bangsa saat ini. TKI yang bekerja dengan keahlian spesifik dan penguasaan yang bagus, pasti dihormati, namun sebaliknya dengan yang tanpa pendidikan dan kemampuan memadai, maka tidak dihargai dengan baik. Kebanyakan TKI yang kurang memiliki keahlian lebih dominan menjadi korban kekerasan dari Majikannya.

Kondisi kemiskinan di Indonesia menjadi faktor utama lemahnya daya saing bangsa, selain kesempatan bekerja di dalam negeri yang terbatas serta rendahnya tingkat pendidikan yang juga sangat berpengaruh. Jika orang sudah miskin dan ditambah sempitnya kesempatan kerja mendorong untuk mau kerja apa saja dengan daya saing yang rendah. Inilah persoalannya di Indonesia.

Berdasarkan data Kemanakertrans, hingga awal bulan Februari silam, tercatat jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri sebanyak 2,67 juta orang. Malaysia menjadi negara penempatan terbesar bagi TKI, yaitu mencapai 1,2 juta orang. Sedangkan Arab Saudi menempati urutan kedua dengan 927.500 orang TKI. Selain itu, jumlah TKI yang bekerja di Taiwan sebanyak 130.000 orang, Hongkong 120.000 orang, dan Brunei Darussalam 40.450 orang

Kenyataan ini seharusnya mendorong pemerintah melakukan gebrakan dalam dunia tenaga kerja di Indonesia khusunya yang akan bekerja di luar negeri. Pemerintah harus cermat dalam menyeleksi tenaga kerja ke luar negeri, TKI yang dikirim keluar negeri mustinya yang memiliki kemampuan serta cakap berbahasa Inggris agar tidak dieksploitasi..(Diolah dari Berbagai Sumber)
.

Read More...

Negara Menjadi Pemain Utama “Festival” Pengusuran


By. Chelluz Pahun

Sedikitnya 200 lapak pedagang Kaki-5 di Pasar Ciampea Lama (PCL), di Jl. Letnan Sukarna, Kecamatan Ciampea, Selasa diobrak-abrik petgas Satpol PP Kabupaten Bogor. Sebelumnya Pemerintah kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor memberikan batas akhir Febuari untuk mereka mengosongkan PCL. (Pos Kota, 8/3/2011)

Tanpa ampun, para penegak perda Kabupaten Bogor ini membongkar puluhan lapak pedagang Kaki-5. Meski sejumlah pedagang bersikeras mempertahan lapaknya dan sempat terjadi adu mulut, Petugas Satpol PP tak mengubrisinya. Mereka merobohkan lapak-lapak pedagang Kaki-5 tersebut.

Neneng Surani, pedagang Kaki-5 yang sudah enam tahun berdagang di PCL mengaku pasrah menerima pembongkaran. Apalagi pembokaran itu melibatkan puluhan aparat Polres Bogor dan TNI.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) seperti dikutip Harian Kompas menunjukkan, tahun 2001, tercatat ada sekitar 718 kepala keluarga dengan 2.872 jiwa yang menjadi korban penggusuran. Mereka adalah warga Ancol Timur, Bantaran Kali Teluk Gong, dan Pesing Poglar.

Jumlah ini bertambah pada tahun 2002. Penggusuran pada tahun ini setidaknya mengorbankan 1.198 keluarga dengan 4.792 jiwa. Mereka adalah warga Kampung Kapuk Poglar, bantaran kali Angke, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Kelapa Gading Barat, Rawasari, Cilandak, serta perumahan mantan guru olahraga SMU Ragunan dan Mangga Dua.

Selanjutnya, sepanjang tahun ini jumlah korban bertambah lebih banyak lagi. Penggusuran pertama pada 26 Agustus 2003 terjadi di kelurahan Jembatan Besi Tambora terhadap Kampung Kapuk Poglar

Menyusul kemudian penggusuran di Kampung Catering Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara, tercatat sebanyak 100 keluarga atau 500 jiwa kehilangan tempat tinggal. Belum usai sampai di situ, penggusuran kembali terjadi di empat kampung di lahan milik Perum Perumnas, Kampung Baru, Karang Anyar, Rawa Gabus, dan Pedongkelan. Keempat kampung itu berada di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Akibat penggusuran itu sebanyak 1.640 keluarga atau 6.000 jiwa lebih kehilangan tempat tinggal.

Cerita belum berakhir, sedikitnya 500-an warga harus bentrok dengan 4.500 aparat kepolisian dan petugas tramtib DKI yang mengawal buldoser menggilas sedikitnya 190 rumah di Kampung Sawah Taman Anggrek. Berikutnya buldoser kembali meratakan pemukiman 650 kepala keluarga di kampung nelayan Kali Adem Muara Angke Penjaringan, Jakarta Utara. Menyusul kemudian, 429 rumah di bantaran kali Cipinang rata dengan tanah.

Sepanjang tahun ini tak kurang dari 4.000 rumah rata dengan tanah atau sedikitnya 20.000 orang kehilangan tempat tinggal. Itu terjadi hanya dalam waktu kurang dari empat bulan. Luar biasa.

Franz Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik 1994, mengatakan Eksistensi negara – seluruhnya -harus bermanfaat bagi masyarakat. Seperti setiap persekutuan, begitu pula negara bukanlah tujuan pada dirinya sendiri, dan tidak diciptakan agar ada negara. Apalagi, dan berbeda dari, misalnya, sebuah kongsi perdagangan, tujuan negara bukanlah jaminan kehidupan dan pemerkayaan mereka yang mengurusnya.

Jadi negara hanya mempunyai arti sejauh berguna bagi masyarakat. Mengacu pada gagasan Magnis Suseno, tujuan normatif negara adalah mengusahakan kemajuan kepentingan semua warga negara. Itu berarti satu-satunya eksistensi negara adalah kepentingan umum. Namun kelakuan negara sepanjang tahun ini, menunjukan Indonesia masih berada jauh dari titik tujuan normatif itu. Pengabaian negara telah tercabut dari tujuan normatifnya. Drama penggusuran sepanjang tahun dipertontonkan Pemerintah. Tanpa rasa kemanusiaan, negara mengusir ribuan warga negaranya sendiri dari lahan mereka tinggal. Itulah yang terjadi sepanjang beberapa tahun terakhir. Negara mempertontonkan sebuah “festival” penggusuran.

Pengusiran yang dilakukan Pemerintah menunjukkan seolah-olah kesalahan semata-mata hanya dilakukan oleh warganegara karena tinggal di lahan yang bukan miliknya. Mereka diusir begitu saja. Dalam sekejab mereka kehilangan segalanya dan dengan wajah bingung terpaksa keleleran di pinggir jalan. Menghuni kolong kolong Jembatan, emperan pertokoan dan berkeliaran di pingir jalan. Masih dapatkah kita mengatakan pemerintah konsisten dengan eksistensinya. Negara sesunguhnya telah tercabut dari apa yang yang dikatakan Magnis Suseno. Negara kini berubah menjadi “penjajah” untuk rakyat miskin. Tak Ada Lagi tempat bagi rakyat miskin di wilayah DKI.

Keterpihakan Negara terlihat jelas hanya pada kelompok masyarakat berduit. Lihat saja begitu banyak rumah mewah, hotel, villa, supermarket maupun bangunan lain yang berada di zona terlarang. Sebuah ironi membayangkan segelintir orang dengan sangat mudahnya mendapatkan mandat hak hukum atas tanah yang berstatus tanah negara, sementara ribuan manusia yang sekedar mencicipi nikmatnya secuil tanah negara yang tersebar di perkotaan harus digelandang dengan pentung dan gas airmata. Sangat menyedihkan warga negara tidak lebih berharga dari seekor anjing yang mendapat susu dari tuannya.

Perlu di ingat, Dewan Sosial dan Ekonomi PBB (Ecosoc) telah mengeluarkan komentar umum (general comment) sebagai respon terhadap masifnya praktik pemindahan paksa, yaitu komentar umum nomor 4. Komentar tersebut berkembang menjadi salah satu dokumen indikator untuk menilai kinerja penghormatan hak ekonomi sosial dan budaya.

Disebutkan kalaupun praktik penggusuran terpaksa harus dilakukan, maka diprasyaratkan adanya solusi alternatif yang layak bagi korban. Selain itu tindakan penggusuran harus dilakukan berdasarkan hukum yang sesuai dengan kovenan yang mengatur hak ekonomi sosial dan budaya. Setiap orang yang dipindahkan secara paksa berhak atas penggantian kerugian yang memadai atas barang milik yang terkena akibat penggusuran tersebut.

Sering dilupakan bahwa hak asasi tidak dapat dibagikan dan bersifat saling tergantung sehingga pelanggaran hak asasi ini mengakibatkan pelanggaran hak asasi lain yang menyertainya. Dalam kasus penggusuran, hak asasi lain yang juga terimbas adalah hak atas hidup yang layak dan hak atas pendidikan khususnya bagi anak-anak.

Negara ada bukan untuk orang berduit, tapi untuk masyarakat yang tinggal didalamnya. Pemerintah tidak bisa mengingkari bahwa kemiskinan adalah entitas nyata warganya. Data Bank Dunia menyebutkan, 16 persen atau 36 juta masyarakat Indonesia adalah orang miskin. Tidak bisa tidak rumusan kebijakan harus juga menempatkan mereka sebagai unsur pertimbangan utama. Kekumuhan mereka bukan sesuatu yang harus disingkirkan, tetapi dilindungi, dijaga, dan dikembangkan hak-haknya. (diolah dari Berbagai Sumber)

Read More...