-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

17 May 2007

Belajar Dari Kasus Meruya

Media Indonesia
16 Mei 2007

SEJARAH perdaban manusia mencatat bahwa frustrasi dan kekecewaan massal merupakan persemaian yang subur bagi lahirnya kemarahan bersama yang berujung pada revolusi sosial. Kemarahan sosial itu sering dipicu oleh masalah tanah yang tidak bertepi. Persoalan tanpa penyelesaian.


Negara ini sangat menyadari tanah berpotensi menyulut konflik jika kepemilikannya tidak jelas. Karena itulah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria menentukan sertifikat adalah bukti kepemilikan yang kuat atas sebidang tanah.

Sertifikat tanah menjadi sehelai kepastian hukum atas kepemilikan sebidang tanah. Namun, fakta berbicara lain. Sertifikat tanah malah memicu keresahan masyarakat. Itulah yang sekarang sedang merebak di Meruya, Jakarta Barat, menyangkut hak tanah seluas 43,9 ha. Sebab, sertifikat justru lahir di atas sertifikat pada tanah yang sama. Sertifikat pun tidak lagi menjamin sebuah kepastian.

Kasus Meruya memperlihatkan betapa buruknya administrasi pertanahan sekaligus bobroknya mentalitas aparat birokrasi pada masa Orde Baru. Sertifikat ganda hanya bisa lahir dalam pemerintahan yang korup.

Orde Baru memang mengembangkan paradigma tanah untuk pembangunan yang menggeser wacana tanah untuk rakyat pada masa sebelumnya. Paradigma itu lahir sebagai konsekuensi pembangunan yang menitikberatkan pertumbuhan. Karena itulah, atas nama pembangunan, pemilik tanah digusur paksa. Bahkan, lebih tragis lagi, siapa saja yang menolak penggusuran demi pembangunan, langsung dicap melawan pemerintah.

Zaman pun berubah. Kita boleh sedikit manarik nafas lega karena stigma subversif tidak lagi digunakan dalam kasus Meruya. Justru yang terjadi sebaliknya,Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPR pasang badan untuk warga Meruya. Tentu, mereka pasang badan bukan karena di sana ada aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan perumahan kompleks karyawan DPR.

Dukungan pemerintah dan politisi atas warga Meruya yang bakal tergusur itu haruslah menjadi habitus baru negara, tata pembawaan baru negara yang membela rakyat..

Persoalan yang menyangkut tanah tidak hanya dialami warga Meruya. Masih banyak rakyat di daerah lain yang saat ini berkubang dalam masalah terkait tanah. Sebut saja ribuan warga Sidorarjo, Jawa Timur, yang menghadapi masalah ganti rugi atas tanah mereka. Hampir setahun mereka tercabut dari tanah yang mereka diami turun temurun. Tentu saja rakyat Sidoarjo masih menjadi anak kandung negeri ini yang membutuhkan uluran tangan negara. Rakyat di sana sangat merindukan komitmen pemimpin yang siap pasang badan untuk membela mereka.

Sudah telalu lama elite negeri ini tidak mengurus rakyat karena mereka sesungguhnya hidup di atas menara gading. Mereka menjauhkan diri dari persoalan keseharian rakyat dan hanya sibuk merebut kekuasaan serta mengisi pundi-pundi pribadi. Mereka mendatangi rakyat dan berbicara persoalan keseharian masyarakat hanya pada masa kampanye pemilihan anggota legislatif, kampanye pemilihan presiden, atau kampanye pemilihan kepala daerah. Sudah waktunya kekuasaan sepenuhnya dipakai untuk melayani bukan untuk dilayani. Itulah hakekat habitus baru negara. Negara yang melayani rakyat.

Negara yang menjadikan dirinya sebagai pelayan tentu tidak akan bersekutu dengan penguasa modal untuk mengalahkan rakyat dalam masalah tanah. Persekutuan kekuasaan negara dan kekuasaan modal dalam berbagai kasus di belahan dunia hanya melahirkan kemarahan rakyat sehingga memicu revolusi sosial. Jangan sekali-kali membiarkan sekelompok warga hidup dalam keresahan berkepanjangan berkaitan dengan persoalan tanah. Bagi rakyat, tanah itu adalah tanah tumpah darah dalam pengertian sesungguhnya.

Kasus tanah Meruya menjadi pelajaran penting tentang membela rakyat. Tapi ini juga pelajaran penting untuk negara segera membereskan administrasi pertanahan yang amburadul. Dan tidak kalah penting, juga ujian bagi kepastian hukum. Di manakah posisi kepastian hukum yang telah digenggam PT Porta Nigra dari Mahkamah Agung?