16 Mei 2007
Tidaklah mungkin kita tak terusik oleh sengketa tanah Meruya. Sengketa itu tak hanya melibatkan 44 hektar tanah, tetapi juga karena ribuan penduduk kawasan Meruya dibuat resah.
Warga penduduk Meruya yang protes dan menggugat sengketa tanah di kawasan itu sebanyak 5.500 orang.
Sekurang-kurangnya bagi publik, tiba-tiba sengketa tanah itu muncul. Sengketa terkuak secara terbuka ketika tujuh warga Meruya memprotes keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan PT Porta Nigra sebagai pemilik sah 44 hektar tanah di Meruya, Jakarta Barat. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 21 Mei 2007 ditetapkan sebagai tanggal dieksekusinya keputusan MA. Itu artinya, ribuan warga Meruya harus pergi. Notabene para warga Meruya pun memiliki sertifikat tanah.
Persoalan tanah, apalagi tanah sebagai tempat tinggal, cenderung sensitif dan eksplosif. Itulah pula yang terjadi pada kasus Meruya. Penduduk bangkit bersama, menjaga tempat tinggal, kampung halamannya. Pasang palang pintu, memeriksa pengunjung dari kampung lain. Gubernur DKI Sutiyoso turun mendukung tuntutan hukum penduduk. Tentu saja, sengketa pun dilaporkan dan dikomentari media.
Pemberitaan media membuat peristiwa yang mengandung benih eskalasi dan eksplosi memperoleh perhatian. Perhatian publik, sekaligus perhatian pihak-pihak yang terlibat. Bukan saja penggugat dan tergugat, bukan saja pengacara masing-masing pihak. Komisi DPR pun menampungnya. Suasana bukan saja reda, tetapi juga terbuka kesediaan untuk mengusut ulang. Pihak-pihak mana yang bermain kayu dan melanggar hukum. Status quo diberlakukan dengan jaminan pengadilan. Suasana dan kondisi pun reda!
Sengketa tanah, termasuk yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau tempat usaha, ibarat terjadi setiap hari. Menjadi perhatian publik secara terbuka dan interaktif karena diberitakan oleh media. Dari yang sehari-hari, seperti penggusuran tempat tinggal dan tempat berdagang kaki lima, sampai yang berskala besar, seperti permukiman Meruya. Karena kini zaman demokrasi dengan keterbukaan dan kebebasannya, kasus-kasus itu tidak lagi hanya beredar dari mulut ke mulut, tetapi serentak, terbuka, dan interaktif. Menjadi pembicaraan terbuka!
Persoalan tanah sebagai tempat tinggal maupun sebagai tempat usaha adalah pelik dan sensitif. Sumbernya dua. Pertama, berlaku di sini kompetisi dan konflik antara permintaan dan keperluan yang melebihi persediaan. Kedua, lembaga dan instansi negara yang berhak dan wajib menanganinya bersikap dan menangani masih kurang tuntas, kurang profesional, dan lemah terhadap kolusi. Persoalan tanah, baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai tempat usaha, cenderung masih akan pelik, sensitif, dan disertai godaan.
Selain diperlukan perhatian dan kontrol dari pemerintah dan masyarakat, juga diperlukan penghargaan pemerintah dan publik kepada lembaga, instansi, dinas, dan pejabat yang menanganinya.