-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

17 May 2007

KY Surati Semua Hakim yang Terkait Kasus Meruya

Seputar Indonesia
15 Mei 2007

Komisi Yudisial (KY) berencana mengirimkan surat kepada hakim yang terlibat dalam kasus sengketa tanah di Meruya Selatan. Surat tersebut di layangkan untuk mengetahui lebih jelas dasar dari permasalahan antara PT Porta Nigra dengan warga Meruya Selatan yang mengklaim sama-sama memiliki bukti kepemilikan.

JAKARTA (SINDO) –Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Keluhuran,Martabat, Perilaku Hakim KY Irawadi Joenoes, pihaknya saat ini sedang mempelajari surat keputusan yang telah disampaikan hakim saat memutuskan PT Porta Nigra sebagai pemenang dalam kasus sengketa tanah.


’’Tanpa diminta oleh pihak mana pun.Yang jelas, kami akan menanyakan kejelasan kasus ini kepada para hakim yang bersangkutan. Ini adalah masalah hak hidup orang banyak. Jadi, harus diselesaikan semaksimal mungkin dan dicari kebenarannya,” tutur Irawadi pukul 08.00 WIB, tadi pagi.

Dia menyatakan bahwa sikap Gubernur Sutiyoso yang mengamankan situasi merupakan tindakan yang sangat bijaksana. Dalam masalah Meruya, Irawadi menyatakan bahwa semua pihak yang terkait harus duduk bersama dan menjelaskan permasalahan kepemilikan tanah itu.

’’Masyarakat Meruya minta kejelasan tentang bidang tanah mana yang akan dieksekusi. Jadi, seharusnya, PT Porta Nigra harus datang ke lapangan dan menunjukkan area tanah yang akan diklaim sebagai miliknya,”ujar Irawadi.

Awalnya, KY berencana memanggil dan memeriksa hakim yang terkait dengan kasus tersebut. Namun, sesuai peraturan yang ada,KY hanya mampu menyurati hakim yang terkait untuk mendapat kejelasan kasus itu. Pengiriman surat itu sendiri akan dilakukan secepat mungkin, yakni setelah proses seleksi hakim agung selesai.

Bila nantinya terbukti hakim tersebut salah dalam memberikan keputusan, pihak KY akan melakukan tindakan secara khusus. Lebih jauh,dia menganggap bahwa tindakan masyarakat yang melaporkan kasus tersebut kepada KY merupakan hal yang wajar.

Pasalnya,masyarakat cenderung terkejut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang secara tiba-tiba memenangkan PT Porta Nigra.Tidak hanya menyurati para hakim, KY juga akan mengundang pihak pengadilan,BPN (Badan Pertahanan Nasional),dan lurah setempat. Mengenai hasil penyelidikan, itu akan diumumkan secara terbuka melalui media.

Sementara itu, tadi malam, warga Meruya Selatan masih melakukan penjagaan di sekitar kampung mereka. Tidak hanya para pemuda, di kampung tersebut juga tampak ibu-ibu dan anak-anak. Mereka sengaja berkumpul di depan rumah mereka untuk menjaga kemungkinan ada pihak yang hendak mengeksekusi lahan mereka.

Salah seorang warga Gang Mutiara RT 04/08 Meruya Selatan bernama Ari Sutari mengaku sejak mencuatnya kasus tersebut,keluarganya sangat khawatir. ’’Bayangkan Mas, anak saya yang kecil sampai nggak bisa tidur hingga larut malam. Dia terus bertanya kapan rumah kita akan dieksekusi. Saya khawatir kasus ini dapat mengganggu psikologi anak saya,’’ ujar Ari.

Tidak hanya Ari, warga lainnya juga mengaku resah dengan putusan MA tersebut. Guna melawan pengakuan PT Porta Nigra atas puluhan hektare tanah di Meruya Selatan, warga terus berupaya mengumpulkan ribuan sertifikat tanah miliknya. ’’Fotokopi surat tanah itu merupakan bukti kuat untuk diajukan ke pengadilan,’’ jelas KetuaPoskoIIMeruyaSelatan Deot. ’’Dari total 2.000 sertifikat, baru 1.000 fotokopi sertifikat warga yang sudah diserahkan,’’ ujar Deot.

Salah satu upaya untuk mengumpulkan sertifikat warga, hari ini dilakukan orasi keliling kampung agar warga mau memfotokopi sertifikat tanahnya. Mantan hakim agung Benjamin Mangkoedilaga, salah seorang anggota majelis hakim kasasi kasus Meruya di Mahkamah Agung (MA) menyatakan, siap memenuhi permintaan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan keterangan dasar putusan MA memenangkan PT Porta Nigra.Namun, dia menegaskan, permintaan yang dilakukan KY itu harus memenuhi prosedur yang berlaku. Benjamin menyebutkan, permintaan itu harus melalui surat resmi ke MA, kemudian MA akan menindaklanjuti permintaan tersebut. (edy gustan/helmi firdaus/ helmi f/okezone)