18 Mei 2007
Kabar bagus bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura. Per 1 Juli 2007, akan diberlakukan upah baru sebesar Sin$350. "Setelah sepuluh tahun tak ada kenaikan gaji, KBRI Singapura dan seluruh PPTKIS yang menempatkan TKI di Singapura memberlakukan upah baru dari yang semula Sin$280," tegas Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat dalam kunjungannya ke redaksi Nonstop di Jakarta kemarin... (TUK)