21 Mei 2007
Jakarta: Sekretaris Forum Masyarakat Meruya Selatan Johanes Sandjaya mengemukakan rencana penutupan akses jalan menuju Kelurahan Meruya batal dilakukan. Sebab eksekusi lahan di wilayah itu urung dilakukan.
Johanes menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum pernah mengeluarkan surat perintah eksekusi. "Kemarin (Minggu) Pak Hariyanto (Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat) datang kesini dan menjelaskan eksekusi tidak akan dilakukan," kata dia di Posko FMMS Kelurahan Meruya Selatan, Senin (21/5).
Mengutip kata-kata Hariyanto, Johanes menjelaskan pada 26 April 2007 lalu Pengadilan Negeri Jakarat Barat mengadakan rapat koordinasi untuk menanggapi putusan Mahkamah Agung tentang kepemilikan tanah PT Portanigra. "Pengadilan berancang-ancang akan melakukan eksekusi pada tanggal 21 Mei (tapi) belum ada surat yang dikeluarkan," kata Johanes.
Kartika Candra